Resmi Dilantik Jadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Ini Penjelasan Bambang dan Dhony

0
884
Reporter: Rommy Yudhistira

Setelah resmi ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono telah melepaskan masa tugasnya di Bank Pembangunan Asia (ADB). Bambang mengaku penunjukannya sebagai Kepala Otorita IKN langsung dihubungi pihak Istana Negara sekitar 2 pekan lalu sehingga langsung mengundurkan diri pada 9 Maret lalu dari ADB.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin memohon maaf kepada teman-teman pers ini tidak bisa responsif sampai dengan kemarin. Karena kami masih terikat sebagai staf dari ADB yang berkedudukan di Manila,” kata Bambang dalam keterangan resminya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3).

Sejak dihubungi menjadi kepala Otorita IKN, kata Bambang, pihaknya baru bisa kembali ke DKI Jakarta di awal pekan ini. Setelah itu, Bambang langsung mempelajari seluruh dokumen yang menyangkut dengan pembangunan IKN.

“Pada saat ini Otorita hanya kami berdua. Kami harus membangunnya sehingga menjadi institusi yang capable yang bisa berlari kencang untuk membangun Kota Nusantara. Tentunya dengan bersama-sama para pemangku kepentingan atau stakeholders,” ujar Bambang.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Ungkap 3 Strategi Bangun Ekonomi Indonesia ke Depan

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengaku penunjukannya setelah mendapat telepon dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Telepon dari Pratikno itu setelah sepekan Presiden Jokowi mengunjungi tempat pembangunan pusat pertumbuhan kota baru yang salah satunya berada di BSD City, Tangerang Selatan, Banten.

Setelah berdiskusi panjang, Dhony mengaku, mendapat perintah untuk membantu menyukseskan pembangunan IKN. “Saya pribadi, sejak dilantik ini sudah menyiapkan pengunduran diri dari Sinar Mas, Sinar Mas Land, dan perusahaan-perusahaan yang terkait. Jadi akan fokus untuk melaksanakan tugas yang sangat berat ini,” ujar Dhony.

Sebagai pimpinan Otorita IKN, Bambang dan Dhony akan memegang hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya, sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan IKN.

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Adapun keputusan tersebut berlaku mulai 9 Maret 2022.

Leave a reply

Iconomics