Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi PP yang Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia

0
726
Reporter: Rommy Yudhistira

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beberapa beleid dalam PP itu menjadi bentu dukungan pemerintah terhadap kegiatan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Melalui PP itu, pemerintah memberikan pembiayaan terhadap pelaku ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, dan pemberian insentif. Dalam Pasal 3 ayat 1, misalnya, dijelaskan pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lainnya yang sah.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 dan 2 isinya bahwa pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Terkait dengan skema pembiayaan itu, dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2, mengatur tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau non-bank. Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca Juga :   Kejar Herd Immunity, Presiden Jokowi Perintahkan Gubernur Anies Vaksinasi 100 Ribu per Hari

Dalam Pasal 33, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif yang menyebutkan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Dari sisi pemberian insentif itu ada 2 hal yakni insentif fiskal dan insentif non-fiskal.

Selanjutnya, dalam Pasal 34, insentif fiskal yang diberikan pemerintah berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

Sedangkan pada Pasal 35, insentif non-fiskal kepada pelaku ekonomi kreatif berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku  dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif, kemudahan akses tempat usaha, kemudahan pelayanan perizinan berusaha, kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan dan inkubasi, dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.

Selain mengatur tentang  pembiayaan dan insentif, PP tersebut juga menaungi beberapa peraturan seperti fasilitas pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, dan penyelesaian sengketa pembiayaan.

Leave a reply

Iconomics