Menteri ATR/BPN: Oknum Pegawai Terlibat Mafia Tanah Dipecat dan Diproses Hukum

0
488
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan tidak segan-segan mencopot oknum pegawainya yang terlibat kasus mafia tanah. Bahkan oknum pegawai yang terlibat itu akan dipecat dan dibawa ke proses hukum.

“Saya harapkan memang ke depan tidak ada lagi yang ‘masuk angin’,” kata Hadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).

Hadi menuturkan, pihaknya akan menyelesaikan masalah mafia tanah melalui 4 pilar yang terdiri atas Kementerian ATR/BPN, Polri, badan peradilan, dan pemerintah daerah. Keempat pilar tersebut dibangun dan diperkuat untuk memberantas mafia tanah.

“Saya menyadari bahwa fungsi kontrol itu mutlak. Oleh sebab itu Dirjen Kementerian ATR/BPN saya perintahkan untuk terus mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkup ATR/BPN,” ujar Hadi.

Karena itu, kata Hadi, sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian ATR/BPN, pihaknya mengimbau seluruh jajaran BPN agar tidak ragu dalam bekerja, selama hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jajaran kementerian juga diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang memang membutuhkan.

Baca Juga :   Satgassus Dinilai Solusi Selesaikan Masalah di Sektor ESDM, Begini Penjelasan Komisi VII

“Saya pesan kepada jajaran tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu, atau takut jika kita bekerja sesuai dengan ketentuan. Melayani masyarakat dengan baik, dan profesional, serta penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita,” kata Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, pihaknya juga akan melindungi jajarannya yang mau bekerja dengan ikhlas, dan bersungguh-sungguh untuk mengabdi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara. Apalagi itu memang menjadi tanggung jawabnya sebagai menteri ATR/BPN.

“Jika mereka telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hadi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah. Dari jumlah itu, 12 tersangka merupakan oknum pegawai di lingkungan BPN, dan 5 lainnya merupakan pejabat di pemerintahan daerah setingkat desa/kelurahan.

“Tersangka meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri atas 6 pegawai tidak tetap dan 7 pegawai ASN. Lalu 2 tersangka ASN pemerintah, 2 orang kepala desa, dan 1 tersangka jasa perbankan,” ujar Hengki.

Pengungkapan 30 tersangka tersebut, kata Hengki, berasal dari 12 laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya, mulai dari laporan terkait aset pemerintah, badan hukum, perorangan, dan lainnya. “Masih banyak yang kita deteksi, yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” kata Hengki.

Baca Juga :   Buntut Kasus Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics