Satgas Kemendag Sita 970 Jenis Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,45 Miliar

0
31
Reporter: Rommy Yudhistira

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 970 jenis produk kosmetik ilegal atau sebanyak 415.035 produk dengan nilai keekonomian mencapai Rp 11,45 miliar. Produk kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Kemendag bersama BPOM bersinergi untuk mengintensifkan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.

“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal,” kata Zulkifli dalam keterangannya pada Senin (30/9).

Kata Zulkifli, Satgas fokus mengawasi impor 7 produk di antaranya kosmetik karena ada keluhan dari pelaku industri produk kecantikan atas serbuan produk impor ilegal. “Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu merugikan industri produk kecantikan dalam negeri,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :   BPS: Impor Kita Naik Maret Ini, Tiongkok Mulai Pulih

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Selain berdampak ke kesehatan, peredaran produk ilegal pun berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” ujar Ikrar.

Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin menambahkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sinergi dan koordinasi terus dilakukan satgas untuk melindungi konsumen serta industri di dalam negeri,” kata Rusmin.

Leave a reply

Iconomics