Sebanyak 54 Juta Nomor Induk Kependudukan Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Proses pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan pihaknya terus memperbaiki dan memutakhirkan data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, supaya sistem informasi ini dapat digunakan dengan maksimal.
“Sampai dengan hari ini, sekitar 54 juta data NIK padan dengan data NPWP. Jadi, di samping kami meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami, yang bisa dilakukan secara online, kami pun melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga sekitar 54 juta data NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi atau pun layanan kepada masyarakat wajib pajak,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Januari 2023, Rabu (22/2).
Suryo menghimbau wajib pajak untuk memutakhirkan data NPW masing-masing. “Supaya dalam pelaksanaan nanti ke depan enggak perlu kita mengingat NPW, tetapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan,” ujarnya.
Seperti ditulis sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Juli 2022 lalu.