Setelah Dihukum Seumur Hidup di Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Mati di Asabri
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Heru Hidayat yang merupakan komisaris PT Trada Alam Minera hukuman mati dalam kasus dugaan korups PT Asabri (Persero). Heru dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang secara bersama-sama 7 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Menurut JPU, Heru telah memperkaya diri dalam hal pengelolaan saham PT Asabri. Kemudian, 2 mantan direktur utama Asabri juga turut diperkaya Heru. Karena itu, tindakan Heru disebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Hal yang memberatkan Heru karena melakukan kejahatan luar biasa. Selain hukuman mati, Heru wajib mengembalikan uang pengganti sekitar Rp 12 triliun,” kata JPU dalam membacakaan tuntutan pada persidangan Pengadilan Tindak Korupsi DKI Jakarta, Senin (6/12) kemarin.
Terkait dengan memperkaya diri dari pengelolaan saham Asabri, Heru dinilai menerima sekitar Rp 12,6 triliun. Kemudian, mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja dinilai menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sekitar Rp 242 miliar dan mantan Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri sekitar Rp 17,972 miliar.
“Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata JPU.
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus dugaan korupsi di PT Asabri bermula dari investasi yang dilakukan dari 2012 hingga 2019. Investasi tersebut berbentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang disebut terafiliasi dengan Benny Tjokro (Direktur Utama PT Hanson International, Tbk) dan Heru Hidayat.
Akan tetapi, pembelian saham itu dinilai dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas. Direktur Investasi dan Keuangan serta Kepala Divisi PT Asabri dinilai bekerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam hal penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.
Dari perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantas melakukan penghitungan kerugian negara. Hasil perhitungan BPK kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 22,78 triliun.