Soal Minyak Goreng, KPPU: Di Hulu Sudah Keruh, Kita Sibuk Menjernihkan di Hilirnya
Ketua KPPU Ukay Karyadi
Pada kesempatan diskusi yang sama, Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, tidak sependapat dengan temuan sementara KPPU yang mengindikasikan adanya praktik kartel dibalik kenaikan harga minyak goreng saat ini.
Oke mengatakan industri persawitan termasuk di dalam industri minyak goreng di Indonesia sudah berusia ratusan tahun. Kenaikan harga minyak goreng yang terjadi saat ini, diakui oleh Oke terjadi karena pemerintah terlalu membiarkan harga minyak goreng tergantung pada harga CPO dunia. Akibatnya, ketika harga CPO saat ini naik yang terjadi karena pasokan minyak nabati dunia berkurang akibat pandemi, harga minyak goreng pun turut naik. Kenaikan harga CPO juga diakui merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah Indonesia seperti hiliriasi sawit sejak 2012, B30, dan pungutan ekpsor.
“Pemerintah sangat mendukung iklim perdagangan yang sehat. Pemerintah tidak ingin persaingan usaha yang tidak sehat terjadi. Silakan, yang memang melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjamin persaingan usaha, iklim perdagangan yang sehat itu berjalan, kami dukung. Silakan,”ujar Oke.
Oke mendorong KPPU untuk membuktikan bahwa ada praktik oligopoli dalam industri minyak goreng Indonesia. Tetapi, menurut Pemerintah, tambah Oke, kenaikan harga minyak goreng terjadi karena pasokan minyak nabati dunia terganggu yang menyebakan harga minyak nabati tinggi termasuk CPO di dalamnya.
“Di satu sisi kenaikan harga tinggi ini menjadi berkah. Tetapi di sisi lain tidak berkah khususnya minyak goreng. Intinya itu kan? Padahal produk dari sawit itu tidak hanya minyak goreng. Ada 120 jenis produk yang dihasilkan dari sawit. Apakah hanya karena minyak goreng [naik], hulu sampai hilir kita benahi?”ujarnya.
Oke mengakui ada kesalahan pemerintah sehingga harga minyak goreng dalam negeri ikut melambung bersama harga CPO internasional. Kesalahan pemerintah, katanya, adalah membiarkan harga minyak goreng ini tergantung ke harga CPO internasional.
“Jadi, penyebab utama yang harus diperbaki di sini adalah melepaskan diri, minyak goreng domestik, dari ketergantungan harga CPO internasional,”ujarnya.
Karena itulah, pemerintah kemudian mewajibkan para eksportir untuk terlebih dahulu memenuhi pasokan di dalam negeri dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah, sebelum melakukan ekspor atau kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Halaman Berikutnya