Tak Ada Ampun untuk Fraud, Dirjen Pajak Pecat 7 Pegawai Sejak Mei

0
45

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan akan menegakkan marwah organisasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk meningkatakan kepercayaan publik terhadap institusi pengumpul penerimaan negara terbesar itu.

Karena itu, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatakan penerimaan pajak, Bimo yang ditunjuk menjadi Dirjen Pajak sejak 23 Mei 2025 itu mengatakan akan menindak tegas pegawai yang melakukan fraud atau penipuan.

“Kami harus selalu menegakkan dignity organisasi, marwah organisasi kami, kami terus melakukan program-program untuk penguatan kepercayaan publik, kami bangun organisasi kami untuk lebih profesional dan humanis, kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, zero tolerance terhadap fraud. Jadi, kami sudah laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud Rp100 pun kami akan tindak. Dan kami sudah memecat 7 orang selama kepemimpinan kami, dari mulai Mei kemarin,” ujar Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas anggaran tahun 2026, Senin (14/7).

Bimo mengatakan kebijakan zero tolerance terhadap fraud itu merupakan bagian dari programnya dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga itu, ia mengatakan, Ditjen Pajak juga memperkuat strategi komunikasi untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Kebijakan lainnya dalam meningkatkan penerimaan pajak pada 2026 adalah meluncurkan tax buyer charter yang rencanakan akan diluncurkan pekan depan setelah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga :   Ditjen Pajak: 355 Ribu Pelaku Usaha Telah Manfaatkan Insentif Perpajakan

Tax buyer charter ini adalah piagam yang memberikan kepastian terhadap apa saja kewajiban dan apa saja hak dari wajib pajak. Ini bisa memastikan kepastian hukum daripada implementasi dari undang-undang terkait dengan perpajakan yang ada,” ujarnya.

Ditjen Pajak juga memperkuat mekanisme pemungutan pajak melalui sistem administrasi perpajakan yang dimiliki lembaga itu.

“Kita juga melakukan evaluasi pemberian insentif perpajakan. Apakah insentif-insentif perpajakan yang kami berikan kepada dunia bisnis, kepada UMKM, kepada sektor-sektor tertentu, itu memang sudah menghasilkan tujuan yang memang ditargetkan pada saat pemberian insentif pajak,” ujarnya.

Bimo mengatakan untuk mendongkrak penerimaan pajak pada 2026, memang tidak mudah, di tengah kondisi geopolitik yang memanas yang menyebabkan ketidakpastian kondisi global, serta kinerja ekonomi domestik yang menantang.

“Terlepas dari hal tersebut, kita akan terus melakukan usaha-usaha yang terukur, yang terfokus dan juga yang bisa meningkatkan tax ratio kita melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun 2026,” ujarnya.

Beberapa strategi lainnya dalam meningkatan penerimaan pajak pada 2026, jelas Bimo, adalah integrasi data. Integrasi data ini, jelasnya, tidak hanya di internal Kementerian Keuangan, tetapi juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya di luar Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   KPK Geledah Markas Ditjen Pajak, Buru Bukti Dugaan Suap!

Optimalisasi penerimaan pajak juga dilakukan dengan meneruskan inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.

Ditjen Pajak, kata Bimo,  juga sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan penunjukkan lembaga jasa keuangan untuk bullion.

Untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, Bimo berkata, Ditjen Pajak juga terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem digitalisasi untuk memperluas basis pemajakan, penggunaan compliance risk management, dan optimalisasi penggunaan cortex sebagai sistem inti administrasi perpajakan. 

“Lalu yang hari ini kita mulai, semenjak kami ditunjuk, itu adalah multi door approach untuk pengawasan dan penegakan hukum. Kami membikin tax force pengawasan dan penegakan hukum bekerja sama dengan para penegak hukum yang lain, meliputi Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK, juga dengan PPATK dan juga dengan beberapa penegak hukum yang lain,yang di Kementerian/lembaga, “ujarnya.

Bimo mengatakan hal yang diawasi, antara lain, berbagai kegiatan ilegal dan underground economy.

“Di dalam kegiatan-kegiatan penegakan hukum illegal activities dan underground economy tersebut, kami memastikan pasti ada bagian dari kewajiban perpajakan yang belum bisa di-collect. Nah, di situlah kami masuk. Kemudian juga kita masuk kepada join audit untuk pemeriksaan wajib pajak dan juga optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemerintah akan Lakukan Private Placement SUN untuk Program Pengungkapan Sukarela

Dalam Rapat Kerja dengan agenda pembahasan anggaran tahun 2026 ini, Ditjen Pajak mengajukan tambahan anggaran Rp1,79 triliun dari pagu indikatif awal Rp4,48 triliun. Dengan demikian, total anggaran Ditjen Pajak pada 2026 diusulkan menjadi sebesar Rp6,27 triliun.

Pagu indikatif awal sebesar Rp4,48 triliun terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp864,69 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp3,61 triliun. 

Program dukungan manajemen, jelasnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari program pengelolaan penerimaan negara. 

“Di dalamnya ada belanja-belanja operasional untuk mendukung program penerimaan negara, kemudian juga terkait dengan belanja pegawai,  belanja modal dan belanja teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Bimo mengatakan selama lima tahun terakhir, tren anggaran Ditjen Pajak mengalami penurunan, dari Rp7,8 triliun pada 2021. Kemudian pada 2025, menjadi Rp7,15 triliun sebelum adanya program efisiensi. Setelah ada efisiensi berkurang menjadi Rp5,01 triliun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics