Sesuai Perintah Presiden, Perum Bulog Tidak Berikan Bantuan Pangan kepada Pemain Judol dan Terlibat Terorisme
Perum Bulog memastikan pemerintah tidak memberi bantuan pangan kepada masyarakat yang bermain judi online (judol) dan terlibat kegiatan terorisme. Larangan tersebut berasal dari perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Bulog telah memproses pendataan ulang terhadap data penerima bantuan pangan (PBP)berdasarkan nama dan alamatsebanyak 18.277.083 jiwa.
“Tolong masing-masing kepala daerah yang ada di wilayah, termasuk teman-teman Bulog yang ada di wilayah, sudah saya peringatkan untuk didata, dicek ulang, siapa saja masyarakat yang menerima bantuan, atau menerima manfaat yang terlibat judol, dan kelompok radikal atau terorisme, ini tidak diizinkan menerima bantuan pangan,” kata Ahmad dalam rapat daring pada Senin (14/7).
Bulog, kata Ahmad, melakukan berbagai langkah teknis untuk mendukung kelancaran penyaluran bantuan berupa beras. Adapun beberapa upaya yang dilakukan seperti, penyediaan karung plastik sesuai standar, proses pengemasan ulang, memastikan kualitas beras yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Bulog ditugaskan untuk menyalurkan bantuan pangan periode Juni dan Juli 2025 ini. Ini per kemasan adalah 10 kilogram (kg). Jadi nanti ada 2 kemasan, karena 2 bulan per KK itu penerima bantuan pangan adalah 20 kg,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa, program bantuan pangan akan dilaksanakan pada periode Juli 2025. Mestinya, program tersebut diselenggarakan pada Juni 2025. Namun, akibat keterbatasan anggaran, Airlangga mengatakan, bantuan pangan baru dapat disalurkan pada bulan ke-7 tahun 2025.
Bantuan pangan beras yang dijalankan negara,berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Kebijakan yang mendasari program itu yakni terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.