Terbitnya Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 Jadi Langkah Konkret Pengembangan Ekonomi Hijau

0
1183

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan buku Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0. Panduan Taksonomi Hijau Indonesia tersebut diharapkan dapat digunakan dasar penyusunan kebijakan insentif dan disinsentif dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK.

Selain itu, buku tersebut juga dapat dijadikan sebagai pedoman untuk keterbukaan informasi, manajemen risiko dan pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif bagi sektor jasa keuangan (SJK) dan emiten. Selanjutnya, pengembangan Taksonomi Hijau Indonesia diharapkan dapat memberikan gambaran atas klasifikasi suatu sektor/subsektor yang telah dikategorikan hijau dengan mengadopsi prinsip berbasis ilmiah. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik greenwashing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya menindaklanjuti komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan bentuk dukungan OJK terhadap Presidensi G20, berbagai kebijakan di sektor jasa keuangan telah disiapkan untuk mengoptimalkan peluang dari inisiatif global terkait perubahan iklim melalui pengembangan ekonomi hijau dengan mendesain kebijakan yang dapat menjadi dasar insentif/disinsentif di antaranya melalui penyusunan Taksonomi Hijau Indonesia.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI Ini Ingatkan 2 DK OJK yang Baru soal Pengawasan ITSK, Apa Itu?

Adapun Taksonomi Hijau adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Pembentukan Taksonomi Hijau ini dilatarbelakangi antara lain adanya kebutuhan standardisasi mengenai definisi dan kriteria Hijau; kebutuhan monitoring secara berkala dalam implementasi penyaluran kredit/pembiayaan/investasi ke sektor Hijau; dan kebutuhan penyempurnaan pelaporan yang dilakukan oleh industri jasa keuangan.

Pertama, dalam kebutuhan standardisasi mengenai definisi dan kriteria Hijau, penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi SJK mengenai klasifikasi aktivitas hijau. Apalagi melihat sektor Jasa Keuangan (SJK) berperan penting dalam memfasilitasi dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau melalui pembangunan rendah karbon.

Kedua, dalam kebutuhan monitoring secara berkala dalam implementasi penyaluran kredit/pembiayaan/investasi ke sektor Hijau dijelaskan bahwa  struktur Taksonomi Hijau Indonesia diharapkan menjadi referensi bagi SJK dalam menyusun laporan ataupun pengungkapan. Pendekatan mandatory dan voluntary yang merupakan dua jenis pendekatan pemantauan, dapat secara efektif diimplementasikan sesuai dengan kondisi negara masing-masing.

Baca Juga :   Pembatasan Kegiatan Usaha Jiwasraya, Pengamat; “Hanya Akal-akalan OJK”, Seharusnya Dilakukan dari Dulu

Ketiga, dalam kebutuhan penyempurnaan pelaporan yang dilakukan oleh industri jasa keuangan,  pertimbangan aspek lingkungan dalam proses bisnis di SJK masih dipandang sebagai hal baru bagi sebagian besar SJK. Untuk itu, Taksonomi Hijau Indonesia disusun sebagai panduan bagi SJK dalam menyalurkan pendanaan serta mencatat portofolio hijaunya.

Dalam panduan Taksonomi Hijau ini, terdapat pengelompokan usaha ke dalam 3 kategori usaha. Ada Kategori Hijau, yang merupakan kegiatan usaha yang melindungi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mematuhi standar tata kelola yang ditetapkan pemerintah dan menerapkan praktik terbaik di tingkat nasional ataupun tingkat internasional.

Kategori yang lainnya adalah Kuning dan Merah. Kategori Kuning didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang memenuhi beberapa kriteria/ambang batas hijau. Penentuan manfaat kegiatan usaha ini terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan masih harus diterapkan melalui pengukuran serta dukungan praktik terbaik lainnya. Adapun kategori Merah merupakan kegiatan usaha yang tidak memenuhi kriteria/ambang batas kuning dan/atau hijau.

Leave a reply

Iconomics