Yayasan Harapan Kita Tak Lagi Kelola TMII, Mensesneg Sudah Bentuk Tim Transisi
Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Yayasan Harapan Kita berakhir seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelolaan TMII. Kementerian Sekretariat Negara menyatakan Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Keterangan resmi Kemensetneg menyebut setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. TMII berada di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.
Menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, Kemensetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Halaman Berikutnya