FWD Syariah Resmi Beroperasi Secara Mandiri dan Luncurkan Produk Asuransi
PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri. FWD Syariah hadir sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah setelah proses pemisahan unit usaha syariah PT FWD Insurance Indonesia, dan pengalihan portofolio telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara efektif 1 November 2026.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, kehadiran FWD Syariah menegaskan komitmen FWD Group untuk memperluas akses masyarakat Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan pemenuhan ketentuan regulator, dan memperkuat pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia.
“FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan berfokus pada kebutuhan nasabah, serta didukung oleh teknologi untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan relevan,” kata Jeffry dalam acara peluncuran di Jakarta, Rabu (4/11).
Di samping itu, kata Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu, pihaknya memperkenalkan asuransi jiwa syariah FWD Harapan. Produk itu dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan warisan bagi keluarga.
Sejumlah manfaat utama yang ditawarkan produk ini, kata Ade, perlindungan jiwa hingga peserta mencapai usia 100 tahun. Kemudian, manfaat sebesar 200% santunan asuransi apabila peserta meninggal dunia, akibat kecelakaan, dan ketika menjalankan ibadah haji, atau umrah.
Selanjutnya, 300% santunan asuransi apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama bulan Ramadhan. Dan, manfaat sebesar 100% untuk santunan asuransi akhir masa asuransi jika peserta panjang umur hingga mencapai 100 tahun, dan polis tetap berlaku.
“Dengan semangat ikhtiar tenang bersama FWD Syariah, kami ingin membantu masyarakat mempersiapkan berbagai tahap kehidupan dengan lebih percaya diri dan memberikan ketenangan untuk menghadapi masa depan, serta menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Ade.
Dalam kesempatan yang sama, pemuka agama Husein Ja’far menambahkan, berikhtiar merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga. Apalagi, FWD Syariah membawa semangat ta’awun yang diterapkan untuk membantu peserta mempersiapkan berbagai kemungkinan dalam hidup.
“Merencanakan perlindungan bukan berarti kita kurang berserah kepada Allah, justru itu ikhtiar yang kita lakukan sebelum bertawakal. Dengan demikian, ikhtiar yang dilakukan bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi juga untuk orang-orang tercinta,” kata Husein.