Kasus Jiwasraya, Penyelesaian Nasib Nasabah Harus Jadi Prioritas
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin mendesak setiap pihak termasuk Kejaksaan Agung untuk mengutamakan nasabah dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemerintah diminta opsi penyelesaian dana nasabah ini sudah final pada Maret nanti.
“Waktu itu kan pemerintah mengajukan 2 opsi untuk menyelesaikan dana nasabah produk. Kami minta untuk disempurnakan untuk mengatasai nasabah JS Plan maupun yang tidak,” tutur Mukhtarudin ketuka ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Dikatakan Mukhtarudin, Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya akan membahas opsi penyelesaian dana nasabah perusahaan asuransi milik negara itu dengan Kementerian BUMN serta direksi dalam waktu dekat. Panja meminta opsi final dari pemerintah setidaknya rampung pada pertengahan Maret.
Menurut Mukhtarudin, pemerintah memang wajib bertanggung jawab untuk membayar dana nasabah Jiwasraya baik yang membeli produk JS Plan maupun yang tidak. Pasalnya, pemerintah merupakan pemegang saham mayoritas di Jiwasraya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menuturkan, pemegang polis JS Plan mencapai 17 ribu orang. Sementara, total pemegang polis Jiwasraya mencapai 7 juta. Dibanding jumlah totalnya, pemegang polis JS Plan ini bisa dibilang kecil.
Disebutkan JS Plan merupakan salah satu produk andalan Jiwasraya terutama sepanjang 2013 hingga 2017. Produk tersebut membukukan pertumbuhan premi hingga 2017 dan menjadi sumber premi terbesar Jiwasraya.
Di 2015, misalnya, penerimaan premi JS Plan mencapai Rp 5,15 triliun atau 50,3% dari total premi kala itu. Kemudian, meningkat pada 2016 menjadi Rp 12,57 triliun atau 69,5% dari total premi. Selanjutnya, di 2017, premi JS Plan bertambah menjadi Rp 16,54 triliun. Jumlah ini mencapai 75,3% dari total premi Jiwasraya senilai Rp 21,91 triliun.
Tetapi, pada 2018, jumlah perolehan premi JS Plan turun menjadi Rp 5,46 triliun. Premi Jiwasraya secara keseluruhan juga turun menjadi Rp 10,67 triliun sehingga porsi produk JS Plan menjadi 51,1% dari total premi.
Produk JS Plan dibanderol mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar per polis. Dan nasabah bisa membeli lebih dari satu polis sehingga bisa memiliki nilai polis di atas Rp 5 miliar. Produk ini mulainya dipasarkan melalui kanal bancassurance, di mana terdapat 8 bank pemasar produk tersebut, yakni BRI, BTN, KEB Hana Bank Indonesia, DBS Indonesia, ANZ Indonesia, QNB Indonesia, Standard Chartered Bank, dan Bank Victoria International.