25 Ruas Jalan Ganjil-Genap di DKI Jakarta yang Berlaku Mulai 6 Juni

0
538

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu  lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Pemprov DKI mengambil kebijakan ini seiring kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien.

Syafrin mengatakan sehubungan akan diberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan melakukan pentahapan sebagai berikut:

Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Baca Juga :   Provinsi DKI Jakarta: Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar 86,56% dari Target, Realisasi Belanja 84,32%

Ruas-ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan M.H. Thamrin;
  7. Jalan Jenderal Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M.T. Haryono;
  18. Jalan H.R. Rasuna Said;
  19. Jalan D.I. Panjaitan;
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  21. Jalan Pramuka;
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
  23. Jalan Kramat Raya;
  24. Jalan St. Senen;
  25. Jalan Gunung Sahari.

Leave a reply

Iconomics