Bank Banten Jawab Soal Penghapusan KBMI 1

0
180

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) menyebut tidak akan terdampak bila kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 1 (KBMI 1) dihapuskan. Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Ferdy Ardian menyampaikan bahwa Bank Banten telah lebih dahulu mengambil langkah strategis dan proaktif dalam menyikapi arah kebijakan konsolidasi perbankan nasional.

Ia menyampaikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK melalui Surat Nomor S-229/KO.14/2025 tanggal 15 Desember 2025 telah menegaskan efektifnya struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Dengan efektifnya KUB tersebut, Bank Banten telah memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum sesuai regulasi OJK; memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan ketahanan usaha; dan berada dalam ekosistem bank induk yang saat ini masuk dalam KBMI dengan Modal Inti Bank Jatim per Triwulan III 2025 sebesar Rp11,645 triliun.

Ferdy menyatakan Bank Banten tidak terdampak secara negatif atas rencana penghapusan KBMI. Perseroan telah memenuhi dan bahkan melampaui; ekspektasi regulator melalui konsolidasi yang efektif dan terstruktur.

Baca Juga :   OJK: Obral Janji soal Komisi kepada Agen Asuransi Terkesan Jadi “Pengemis” Premi

Rencana penghapusan KBMI 1 tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Perseroan tidak menghadapi kewajiban tambahan yang bersifat mendadak terkait pemenuhan Modal Inti Minimum, mengingat Perseroan telah berada dalam struktur KUB dengan bank induk yang memiliki Modal Inti Minimum di atas Rp6 triliun.

Perseroan juga menyampaikan strategi Perseroan di era penghapusan KBMI 1 ini. Pertama, keberlanjutan usaha. Perseroan telah memenuhi kebijakan konsolidasi melalui skema KUB dengan Bank Jatim. Dengan dukungan Bank Induk yang berada pada KBMI II, keberlanjutan usaha Perseroan berada dalam posisi yang kuat dan terjaga.

Kedua, optimalisasi dukungan KUB. Dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk KBMI II, sehingga Perseroan berada dalam ekosistem permodalan yang kuat dan sesuai dengan arah kebijakan OJK.

Ketiga, penguatan modal. Dilakukan melalui konsolidasi dengan KUB maupun secara organik, melalui peningkatan profitabilitas, efisiensi biaya operasional, serta optimalisasi laba ditahan untuk memperbaiki rasio permodalan secara bertahap.

Keempat, strategi lainnya adalah Perseroan secara aktif memantau perkembangan kebijakan OJK serta memastikan seluruh rencana bisnis dan transformasi Perseroan. Setiap langkah strategis ke depan akan dilakukan secara prudent dan sesuai arahan Regulator.

Leave a reply

Iconomics