Di Tengah Investigasi Perdagangan di AS, Pemerintah Tegaskan ART Indonesia-AS Tetap Jadi Pegangan Utama

0
50

Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan kedua negara.

Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah merespons perkembangan proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di Amerika Serikat sebagai bagian dari mekanisme administrasi hukum di negara tersebut.

“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat menjawab pertanyaan media pada acara Media Gathering Kemenko Perekonomian bersama dengan FORKEM di Jakarta.

Jubir Haryo juga menjelaskan bahwa proses investigasi tersebut juga diikuti oleh sejumlah negara lain. Namun demikian, Indonesia memiliki posisi tersendiri karena kedua negara telah menyepakati ART setelah melalui proses perundingan yang berlangsung intensif selama lebih dari satu tahun.

“Investigasi itu akan kita ikuti dengan memberikan data-data yang diperlukan. Kami yakin apa yang menjadi perhatian tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam perundingan ART,” kata Haryo.

Baca Juga :   Menko Airlangga Ungkap Dukungan Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Pemerintah Indonesia juga telah berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. Dalam proses tersebut, Pemerintah menilai bahwa berbagai isu yang menjadi perhatian dalam investigasi pada dasarnya telah dibahas secara komprehensif dalam perundingan ART, termasuk berbagai aspek perdagangan dan kerja sama ekonomi yang menjadi kepentingan kedua negara.

Pemerintah Indonesia juga terus melanjutkan proses domestik terkait implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan DPR dan proses ratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics