Hutama Karya akan Mulai Kenai Tarif di Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2, Simak Tarif-tarifnya
PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol untuk jalan tol Indrapura-Kisaran seksi 2 dalam waktu dekat. Rencana ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya jalan tol ini sudah 1 bulan beroperasi tanpa tarif. Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” kata Adjib dalam keterangan resminya.
Tarif tol tersebut dalam SK tersebut meliputi tarif dari pintu asal Junction Indrapura ke Kisaran sebesar Rp64.000 untuk Golongan I, untuk Golongan II dan III sebesar Rp96.000, dan sebesar 128.000 untuk IV dan V. Adapun untuk pintu masuk Lima Puluh tujuan ke Kisaran dikenai tarif Rp43.500 untuk Golongan I, Rp65.500 untuk Golongan II dan III, dan sebesar Rp87.000 untuk Golongan IV dan V.
Untuk pintu masuk Kisaran menuju Lima Puluh dikenai tarif sebesar Rp43.500 untuk Golongan I, tarif Rp65.500 untuk Golongan II dan III, dan tarif Rp87.000 untuk Golongan IV dan V. Adapun pintu masuk Kisaran ke Junction Indrapura dikenai tarif Rp64.000 untuk Golongan I, tarif Rp96.000 untuk Golongan II dan III, serta tarif Rp128.000 untuk Golongan IV dan V.