Merebak Work From Home
Rakortas Tingkat Menteri pembahasan tentang Ketersediaan Pasokan Bahan Pangan Pokok bulan Maret s.d. Agustus 2020, di Jakarta, Senin (16/03/2020)/Ekon
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menerapkan kebijakan yang serupa. Kemenko Perekonomian telah memberlakukan sistem kerja WFH sejak Senin (16/03/2020). Kebijakan ini diambil terkait meningkatnya penyebaran Covid 19 di wilayah Indonesia. Dan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan penyebaran wabah Covid 19 sebagai Bencana Nasional beberapa waktu yang lalu.
“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan Covid 19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta (16/03/2020).
Menurut Sesmen Susiwijono, Presiden menginginkan diberlakukannya social distancing. Hal ini dilakukan antara lain saat rakortas pangan dengan menggunakan video conference.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tersebut, Susiwijono juga membuat Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Kemenko Perekonomian. Surat tersebut sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian dalam pelaksanaan tugas kedinasan termasuk sistem work from home.
Halaman Berikutnya