Merebak Work From Home

0
1054

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menerapkan pola WFH. PPATK menyebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

Wakil Kepala PPATK Dr. Dian Ediana Rae menjelaskan penerapan pola WFH dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid 19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama 14 hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid 19 dalam 14 hari terakhir.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,”  kata Dian dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (17/03/2020).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid 19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN.

Baca Juga :   PHRI: Dampak Covid-19, 95% Restoran Tutup, Ribuan Karyawan Akan Dirumahkan

Kementerian PANRB juga menyebutkan pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics