Pegawai ASN WFA Mulai 29 Desember, Jangan Kendor Layanan Publiknya
Ilustrasi PNS sedang mengikuti upacara/Liputan6
Pemerintah akan menerapkan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini akan dimulai selama 3 hari, dari 29 Desember hingga 31 Desember 2025.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini dalam suratnya kepada Pimpinan Lembaga/Kementerian/Instansi serta gubernur dan bupati/walikota menyampaikan bahwa pimpinan pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel kepada pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama 3 hari kerja, mulai hari Senin tanggal 29 Desember 2025 hingga Hari Rabu tanggal 31 Desember 2025.
Rini menyampaikan agar para pimpinan instansi mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Adanya WFA ini, para ASN mesti memastikan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.