Peroleh Persetujuan OJK, PFI Mega Life Insurance akan Spin Off UUS
PT PFI Mega Life Insurance akan segera melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi badan usaha syariah (BUS).
Manajemen PFI Mega Life Insurance menyampaikan PT PFI Mega Life Insurance melalui layanan produk syariah akan berencana untuk meningkatkan jangkauan produk dan layanan berbasis Syariah dengan melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin off) dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Manajemen menginformasikan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, PT PFI Mega Life Insurance telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui persetujuan ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya rencana ini, PT PFI Mega Life Insurance menegaskan sekaligus menjamin tiap-tiap nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Pasalnya, tidak ada perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi Syariah PT PFI Mega Life Insurance, termasuk manfaat, hak dan kewajiban, layanan, serta prosedur klaim.