Pesan Erick Thohir untuk Direktur Energi Primer PLN: Krisis Pasokan Energi Tidak Boleh Terjadi Lagi

0
366

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Hartanto Wibowo sebagai Direktur Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menggantikan Rudy Hendra Prastowo.

Pergantian ini dilakukan di tengah kondisi kritisnya persediaan batubara untuk PLTU PLN dan juga PLTU milik pengembang listrik swasta.

Erick menilai Hartanto Wibobo yang berusia 45 tahun memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah pasokan energi primer di PLN. “Saya juga sudah minta sama saudara Hartanto untuk memastikan hal-hal yang kita alami seperti ini [krisis batubara] tidak boleh terjadi lagi,” ujar Erick saat konferensi pers, usai mengangkat Hartanto Wibowo sebagai Direktur Energi Primer PLN, Kamis (6/1).

Erick mengatakan krisis pasokan energi primer seperti yang terjadi saat ini mestinya tidak terjadi di Indonesia yang merupakan negara penghasil sumber daya alam. “Banyak negara yang tidak punya sumber daya alam, tidak mengalami krisis energi. Artinya, ada sesuatu yang harus kita perbaiki sama-sama,” ujarnya.

Masalah krisis pasokan batubara ini bukan baru tahun ini terjadi. Erick mengatakan Januari 2021 lalu, ia sendiri memimpin rapat ketika terjadi kekurangan pasokan sumber daya alam untuk kebutuhan listrik akibat La Nina sehingga produksi batubara menurun dan distribusinya pun terhambat.

Baca Juga :   Menteri BUMN Sebut Pertamina Sudah Melakukan Efisiensi, Simak Angkanya!

“Siklus itu sebenarnya sesuatu yang sudah wajar dan harus kita antisipasi. Karena itu, kalau kita sebagai negara yang mempunyai sumber daya alam besar, tidak punya rencana, apalagi tidak menjaga untuk tidak jadi krisis, ini adalah kesalahan besar,” ujarnya.

Erick meminta dalam waktu satu hingga dua hari kedepan, Hartanto Wibowo selalu direktur energi primer yang baru, harus segera melakukan perbaikan-perbaikan.

Sebelumnya, ungakap Erick dalam sebuah rapat ia telah mengusulkan agar kontrak pengadaan batubara untuk PLN ini dilaukan dalam jangka panjang dengan harga yang ditinjau setiap tahun. Menurut dalam sistem Domestic Market Obligation, harga pembelian untuk pasar domestik sudah dipatok, sehingga tidak perlu ada yang ditakuti.

“Apalagi pada rapat sudah ada pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Ketua BPKP langsung bersama saya. Sudah ada notulennya, bahwa ini arahan yang harus dilakukan. Kalau pun harganya lebih murah dari [harga patokan] DMO, di dalam catatan itu boleh dinegosiasi ulang sesuai dengan harga pasar,” ujar Erick.

 

Leave a reply

Iconomics