PSBB Diperketat Lagi, KAI Sudah Siap Sejak Lama
PT KAI (Persero) mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian kereta api. Pembatasan tersebut dari segi kapasitas dan jumlah perjalanan sudah sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI Jakarta pertama pada 10 April. Kalaupun mulai 14 September diberlakukan PSBB di DKI Jakarta yang lebih ketat tidak menjadi soal bagi KAI.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19. Pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020. KAI juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tanggal 12 Mei 2020.
KAI juga memberikan face shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api,” tegas Joni dalam siaran pers.
Saat ini, KAI membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual. Dari 50% pada perjalanan KLB di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70% pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.
Joni mengatakan pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan.