Bank Mandiri Sediakan Fitur Pembuatan dan Pembayaran dengan NPWP 16 Digit
Bank Mandiri terus mendukung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan sistem perpajakan di Tanah Air guna meningkatkan penerimaan negara. Kali ini, perseroan akan menambahkan fitur pembuatan (create) dan pembayaran ID/multi billing NPWP 16 digit pada seluruh saluran pembayaran Bank Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan inisiatif ini merupakan respons perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang.
Saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh saluran pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline di kantor cabang maupun online melalui Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, ATM, EDC dll dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit.
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” kata Darmawan dalam keterangan resminya.
Darmawan mengatakan sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri.
Pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri tercatat mencapai Rp211,8 triliun.