Anggota Komisi III Ini Nilai Kemenkumham Langgar UU ASN Usulkan Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi

0
270
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menabrak aturan dengan mengusulkan seorang non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi posisi Dirjen Imigrasi. Karena itu, Wihadi kecewa akan pelantikan Silmy sebagai Dirjen Imigrasi, padahal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merupakan lembaga yang vital untuk pertahanan dan keamanan negara.

Wihadi mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) ASN Pasal 106 ayat 2 seperti pada poin 1 berbunyi “Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Madya tertentu dengan persetujuan Presiden melalui keputusan Presiden (Keppres) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif”.

Kemudian, pada poin 2 dijelaskan “JPT dan JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain ditetapkan presiden”.

Karena itu, kata Wihadi, dari 2 poin dalam Pasal 106 ayat 2 UU ASN, imigrasi seharusnya masuk dalam kategori yang dikecualikan terbuka dan kompetitif karena menyangkut bidang rahasia negara. Apalagi pada Imigrasi terdapat penyidikan dan juga penegakan hukum sehingga masuk dalam bidang pertahanan dan keamanan sehingga posisi pimpinannya dijabat dari ASN.

Baca Juga :   Kantongi Laba Bersih Rp60,4 Triliun pada Tahun 2023, Mengapa Laba BRI Naik Terus?

“Lantas apa istimewanya Silmy di mata Kemenkumham, sehingga berani melanggar UU ASN? Kita semua tahu kalau imigrasi ini adalah bidang yang sangat vital yang seharusnya sesuai UU ASN harus dijabat seorang ASN dengan jenjang kepangkatan yang sudah ditentukan untuk mengisi jabatan Dirjen,” kata Wihadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).

Kinerja Silmy selama menjabat Dirut Krakatau Steel, kata Wihadi, juga tidak bagus-bagus amat. Bahkan Kejaksaan Agung sedang menangani kasus impor baja yang di mana Silmy sebelumnya menjabat sebagai Dirut Krakatau Steel.

“Dan semua pihak tahu, karena waktu memimpin Karakatau Steel (KS) juga tidak berprestasi malah ada masalah dengan impor besi baja,” kata Wihadi.

Ketika dilantik sebagai Dirjen Imigrasi, kata Wihadi, Silmy lebih mengutamakan mengejar buronan Harun Masiku ketimbang menertibkan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ini pun membuat Wihadi bingung, karena TKA asal Tiongkok dinilai sudah sering membuat ulah dengan masuk ke Indonesia dan bekerja menggunakan visa wisata.

“Kenapa dia (Silmy) prioritaskan Harun Masiku? Kenapa tidak dengan kasus-kasus TKA Tiongkok? Apakah ini tanda-tanda kalau Silmy Karim sengaja diangkat jadi Dirjen Imigrasi untuk memuluskan para TKA Tiongkok masuk ke Indonesia? Kalau ini terjadi, maka negara ini sudah dikuasai negara asing dan akan bebas masuk ke Indonesia dengan seenaknya,” kata Wihadi.

Baca Juga :   Mendorong Pertumbuhan Pariwisata, Dirut ITDC Tekankan Konektivitas Tamu, Pemilik Usaha hingga Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly resmi melantik Silmy Karim sebagai Dirjen pada Rabu (4/1) ini. Silmy Karim terpilih setelah melewati semua tahapan lewat seleksi terbuka yang digelar Kemenkumham. Silmy menyingkirkan dua kandidat calon Dirjen Imigrasi Kemenkumham lainnya di tahap akhir yaitu Lucky Agung Binarto dan Julexi Tambayong.

Silmy Karim sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Krakatau Steel (Persero) dan mengikuti seleksi Dirjen Imigrasi lewat jalur non-ASN. Sementara, Lucky Agung Binarto merupakan kader Kemenkumham dari Akademi Imigrasi yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Ekonomi.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics