
Anggota Komisi VI Ini Dukung Upaya Erick Thohir Sederhanakan Aturan untuk BUMN

Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun/Istimewa
Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mendukung upaya Menteri BUMN Erick Thohir menyederhanakan berbagai aturan. Upaya tersebut dinilai akan mampu memberikan dampak positif pada ratusan perusahaan BUMN yang tidak sehat.
Aturan dengan metode omnibus law versi BUMN tersebut, kata Rudi, nantinya akan membagi 45 peraturan ke dalam 3 kluster. Apabila sudah diterapkan, maka jumlah perusahaan BUMN juga mengalami penyusutan dari 142 perusahaan menjadi sekitar 30 perusahaan.
“Coba bayangkan kalau ratusan BUMN yang tidak sehat itu, tidak dirampingkan. Berapa pendapatan negara yang hilang karena harus mensubsidi BUMN yang tidak sehat,” kata Rudi dalam keterangan resminya, Jumat (13/1).
Menurut Rudi, pihaknya memberikan perhatian lebih kepada perusahaan-perusahaan yang ada di BUMN. Kemudian, Komisi VI pada tahun ini juga berencana merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN dan prosesnya kini termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023 bersama 38 RUU lain yang diusulkan DPR, DPD, dan pemerintah.
Keberadaan perusahaan BUMN yang tidak sehat, kata Rudi, dinilai akan membebani negara dan merugikan rakyat Indonesia. Soalnya, perusahaan BUMN yang tidak sehat pada akhirnya akan mengajukan suntikan anggaran melalui penyertaan modal negara (PMN) yang dananya bersumber dari pajak masyarakat.
“Kita sering dengar banyak BUMN yang tidak sehat. Disinyalir hanya dijadikan bancakan oleh jajaran direksi. Beberapa BUMN yang berprestasi, berkinerja baik, tetapi hasilnya hanya untuk menutupi BUMN yang tidak sehat. PMN itu dari mana? Dari pajak rakyat itu,” tutur Rudi.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong 4 agenda besar di BUMN. Selain membuat daftar hitam pejabat BUMN yang korup, 3 lainnya adalah membuat blueprint 2024–2034, omnibus law versi BUMN yaitu menyederhanakan 45 Permen menjadi 3 kluster, dan melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
Di masa kepemimpinan Erick, laba konsolidasi BUMN tumbuh 154,1% dari Rp 61 triliun pada Kuartal III/ 2021 menjadi Rp 155 triliun pada Kuartal III/ 2022. Selain itu, pendapatan usaha BUMN naik 29,6% dari Rp 1.613 triliun pada Kuartal III/2021 menjadi Rp 2.091 triliun pada Kuartal III/2022.
Ekuitas seluruh BUMN pada Kuartal III/2022 telah mencapai Rp 3.211 triliun atau tumbuh 26,6% (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2.537 triliun.
Pertumbuhan ekuitas itu sejalan dengan pembentukan aset BUMN yang tumbuh 9,0% yoydari Rp 8.767 triliun pada Kuartal III/2021 menjadi Rp 9.559 triliun pada Kuartal III/2022. BUMN pun telah menurunkan tingkat utang dibanding modal dari 38% pada 2020 menjadi 34% pada Kuartal III/2022.
Dengan pencapaian itu, kontribusi BUMN kepada negara juga meningkat. Jika pada 2017 hingga 2019 kontribusi BUMN yang sebesar Rp 1.130 triliun, kini menjadi Rp 1.198 triliun, bertambah Rp 68 triliun menjadi pada Kuartal III/2022.