DPR: Kemenag Perlu Sosialisasikan Perpindahan Kewenangan Penerbitan Sertifikasi Halal

0
614
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai Kementerian Agama (Kemenag) perlu mensosialisasikan soal sertifikasi halal yang tidak lagi ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sosialisasi dinilai jangan hanya soal logo tapi juga mekanisme perpindahan agar masyarakat mengerti soal perpindahan tersebut.

“Ini bukan hanya soal label, tetapi kewenangan yang berpindah dari MUI, sertifikasi halal jadi berpindah ke Kemenag. Tentunya kita minta kepada Kemenag untuk berkomunikasi intens kepada pihak terkait, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Dasco, Komisi VIII akan mengawasi perubahan kewenangan sertifikasi halal yang kini ditangani Kemenag. “Kemudian kami akan minta Komisi VIII, sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif. Demikian,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan label halal baru. Perubahan label tersebut merupakan bagian perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI ke BPJPH Kemenag.

Baca Juga :   DPR Sebut Mendag Tak Perlu Koar-Koar soal Mafia Minyak Goreng, tapi Tangkap Saja

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, maka otoritas yang mengeluarkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Karena itu, Perubahan desain tersebut juga menjadi bagian dari beralihnya kewenangan penerbitan sertifkasi halal.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil Irham.

Aqil mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” kata Aqil.

Leave a reply

Iconomics