Bukit Asam Resmi Gabungkan Anak Usahanya, Bagian Penataan dari BP BUMN
Konferensi pers paparan kinerja PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2022 di The St Regis Jakarta, Kamis (9/3). Sepanjang 2022, anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID ini membukukan laba bersih sebesar Rp 12,6 triliun atau 159% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 7,9 triliun. Pencapaian laba bersih tahun 2022 lalu tersebut merupakan yang tertingi sepanjang sejarah perusahaan.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA resmi menggabungkan anak usahanya, PT Bukit Energi Investama (BEI) dengan PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST). Penggabungan anak usaha Bukit Asam itu merupakan bagian dari upaya penataan (streamlining) BUMN yang dilakukan BP BUMN dan Danantara.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, maka BEI menjadi perusahaan yang menggabungkan diri, dan BEST sebagai perusahaan penerima penggabungan. Dan para pemegang saham pun telah menyetujuinya melalui keputusan sirkuler pengganti dalam RUPS pada 30 Juni 2026.
“Pelaksanaan kebijakan strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti perusahaan, serta memperbaiki tata kelola melalui pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis, termasuk melalui penggabungan badan usaha,” tulis manajemen Bukit Asam dalam surat keterbukaan informasi pada Rabu (1/7).
Dengan menyetujui proses merger itu, manajemen Bukit Asam menjelaskan, BEST menerbitkan saham baru kepada PTBA dan Yayasan Bukit Asam (YBA) selaku pemegang saham. Adapun rasio konversi saham BEI terhadap BEST sebesar 1:0,3141 yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian.
Dengan demikian setelah tanggal efektif penggabungan maka pemegang saham BEST selaku perusahaan penerima penggabungan yakni; PTBA total saham 27.758 dengan nominal Rp 27.758.000.000 (99,24%); YBA total saham 212 dengan nilai Rp 212.000.000 (0,76%); BEST (saham sendiri) total saham 26.130 dengan nominal Rp 26.130.000.000. Total saham 54.100 dengan nilai Rp 54.100.000.000.
“Selain itu, transaksi penggabungan bukan merupakan transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, mengingat nilai pasar 100% ekuitas PT BEI maupun PT BEST berdasarkan hasil penilaian tidak mencapai 20% total ekuitas PTBA per tanggal 31 Desember 2025,” tulis manajemen.