Komisi III Dukung Anggaran Pembangunan Gedung, Begini Penjelasan Ketua LPSK
Perwakilan Panja RUU Kejaksaan Pangeran Khairul Saleh/Iconomics
Komisi III DPR mendukung tambahan anggaran untuk pembangunan gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi dan korban. Komisi III juga menerima capaian kinerja LPSK periode 2022 dan mendukung program prioritas lembaga tersebut di 2023.
“Komisi III meminta LPSK untuk memprioritaskan program penguatan mekanisme nasional terkait perlindungan, pemulihan, dan ganti kerugian korban tindak pidana kekerasan seksual dan program optimalisasi pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu,” kata Pangeran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam laporannya menuturkan, pihaknya sedang membangun gedung P4-LPSK yang terletak di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tujuan pembangunan gedung tersebut, sebagai fasilitas perlindungan pusat pemulihan dan pelatihan bagi saksi dan korban.
Di samping itu, kata Hasto, LPSK juga berencana untuk mengembangkan rumah tahanan bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam gedung tersebut. Dalam perencanaannya, gedung tersebut ditargetkan rampung di akhir 2023 yang meliputi pemenuhan furnitur, peralatan, dan perlengkapan lainnya, sehingga sepenuhnya dapat dimanfaatkan, serta digunakan pada 2024.
“Pembangunan gedung P4 dilakukan secara bertahap dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 290,1 miliar,” kata Hasto.
Hasto melanjutkan, pembangunan P4-LPSK tahap pertama pada 2022 telah dimulai dengan dukungan anggaran sebesar Rp 46,3 miliar. Akan tetapi pembangunan tahap II 2023, LPSK hanya mampu mengalokasikan anggaran senilai Rp 83,6 miliar.
Dengan demikian, kata Hasto, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 160 miliar untuk dapat menyelesaikan pembangunan gedung P4-LPSK secara menyeluruh.
“Dalam kesempatan yang baik ini, dengan hormat kami memohon dukungan dari bapak-ibu pimpinan dan anggota Komisi III untuk menyetujui tambahan anggaran pembangunan P4 sebesar Rp 160 miliar, agar gedung ini rampung tahun ini, supaya bisa segera dimanfaatkan sepenuhnya pada 2024,” ujar Hasto.
Kemudian, kata Hasto, LPSK telah menetapkan 8 rencana kerja prioritas. Pertama, pengembangan komunitas sahabat saksi dan korban. Kedua, penguatan mekanisme perlindungan terhadap saksi pelaku.
Ketiga, penguatan program rehabilitasi psikososial. Keempat, penguatan mekanisme nasional terkait perlindungan, pemulihan, dan ganti kerugian korban tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian kelima, optimalisasi pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Keenam, penguatan sistem perlindungan dan pemulihan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Ketujuh, pembentukan kantor perwakilan baru dan optimalisasi kantor perwakilan Medan dan Yogyakarta, dan kedelapan, penguatan akses keadilan melalui kerja sama, pendidikan, dan pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum.