Penegakan Hukum yang Buruk Berimbas Negatif untuk Bisnis dan Perekonomian

0
58

Kepastian hukum menjadi faktor penting dalam bisnis. Pebisnis maupun investor akan menyoroti penegakan hukum karena berimplikasi pada keberlanjutan bisnisnya.

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini menyoroti dampak serius hukum yang lemah, tidak adil, dan mudah diintervensi terhadap perekonomian Indonesia.

“Saya sebagai ekonom ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktik kriminalisasi hukum dan kasus Tom Lembong, bagaimana pengaruh hukum yang buruk terhadap ekonomi Indonesia?” ujar Prof. Didik.

“Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi,” lanjutnya menjelaskan.

Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi dunia usaha. Ia mengatakan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk muka akan dihindari oleh investor. Kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa jika sistem hukum tidak mampu menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa secara adil, dan bebas dari intervensi politik, maka investor akan enggan menanamkan modal karena risiko kerugian bahkan kebangkrutan.

Baca Juga :   Pasca-Covid-19, PHRI Nilai Usaha Makanan Home Industry Jadi Kompetitor Restoran

Prof. Didik juga mengingatkan bahwa hukum yang buruk berimplikasi langsung pada peningkatan biaya transaksi.

“Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk,” tegasnya.

Prosedur hukum yang berbelit, panjang, dan tidak jelas, menurutnya, menambah beban dunia usaha sekaligus melemahkan daya saing ekonomi nasional.

Ia menambahkan dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun drastis, bahkan dapat hancur total.

“Contoh ekstrem adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris, yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” ungkapnya.

Ia menyesalkan hilangnya prinsip dasar keadilan dalam praktik hukum di Indonesia. “Tidak ada lagi motto yang suci di dalam dunia hukum: ‘Lebih Baik Membebaskan Orang yang Salah daripada Menghukum Orang yang Benar’. Prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum tetapi dibuang di tong sampah oleh pemimpin-pemimpin, yang juga lahir dari demokrasi,” kata Prof. Didik.

Leave a reply

Iconomics