Jasa Marga Dukung Penuh Pelaksanaan SKB Lalu Lintas dan Penyeberangan di Nataru Ini
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono/Dok. JM
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas, serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), dilaksanakan secara menyeluruh, dan optimal.
Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh aturan itu. Juga menjadikannya sebagai bagian dari upaya terpadu Jasa Marga dengan pemerintah, serta pemangku kebijakan lainnya.
“Jasa Marga akan mengoptimalkan sistem pemantauan dan respons terhadap layanan operasional termasuk melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, dan tim teknis di lapangan, agar kebijakan pembatasan angkutan barang berjalan efektif serta berdampak nyata pada keselamatan dan kelancaran perjalanan,” kata Rivan dalam keterangan resminya pada Senin (22/12).
Sesuai dengan ketentuan SKB terbaru, kata Rivan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang semula diberlakukan di beberapa periode dari 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. Kini, diberlakukan kembali pada 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Ketentuan itu, kata Rivan, berlaku untuk jenis kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih, serta kendaraan bermuatan tertentu. Atas dasar itu, Jasa Marga mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasi sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas publik.
Rivan menambahkan, Jasa Marga telah menyiapkan layanan darurat, fasilitas rest area, dan saluran komunikasi untuk memberikan informasi secara langsung kepada pengguna jalan. Jasa Marga pun akan mempercepat implementasi aturan itu dengan operasional Jasa Marga.
“Penerapan sistem satu arah (one way) akan dilakukan bila diperlukan berdasarkan evaluasi arus per jam dan tingkat kepadatan. Semua kebijakan operasional akan dilaksanakan sejalan dengan arahan kepolisian dan ketentuan SKB,” ujarnya.