BEI Targetkan Masuk 10 Bursa Terbesar Dunia pada 2030

0
68

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pasar modal Indonesia masuk ke jajaran 10 bursa terbesar dunia pada 2030 dari sisi kapitalisasi pasar atau nilai transaksi. Target ambisius tersebut tertuang dalam Master Plan BEI 2026–2030 yang menjadi peta jalan pengembangan pasar modal nasional lima tahun ke depan.

“Melalui Master Plan BEI 2026-2030, kami menetapkan tujuan besar pada tahun 2030, yaitu membangun pasar modal Indonesia yang semakin inovatif, transparan, inklusif, dan terhubung secara global. Harapannya Indonesia dapat masuk ke jajaran top 10 bursa dunia berdasarkan kapitalisasi pasar atau nilai transaksi, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi investor, emiten, dan perekonomian nasional,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam sambutannya pada acara pembukaan perdagangan saham tahun 2026, Jumat (2/1).

Dalam paparannya, Iman juga menjelaskan BEI menetapkan sejumlah asumsi berdasarkan kondisi makroekonomi nasional dan global. Untuk 2026, BEI mengasumsikan nilai  rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) mencapai Rp15 triliun. Dari sisi pencatatan, BEI menargetkan 555 pencatatan efek pada 2026, termasuk 50 saham baru.

Selain itu, BEI juga membidik pertumbuhan basis investor yang signifikan. Melalui optimalisasi berbagai kanal distribusi informasi dan edukasi, BEI menargetkan penambahan 2 juta investor baru di pasar modal Indonesia pada 2026.

Iman menegaskan, keberhasilan pelaksanaan Master Plan BEI 2026–2030 membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, BEI mengharapkan dukungan dan kolaborasi dari emiten, anggota bursa, serta seluruh stakeholder pasar modal.

“Kami percaya agar terwujudnya visi ini dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder. Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan dan kolaborasi dari emiten, anggota bursa, dan seluruh pemangku kepentingan agar masterplan BEI 2026-2030 dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK Setujui PT Bank Maybank Indonesia Tbk Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Seremoni pembukaan perdagangan saham 2026 ini dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan Anggito Abimanyu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK,  serta seluruh pemangku kepentingan dan insan pasar modal.

Dalam sambutannya, Mahendra Siregar mendorong pasar modal Indonesia untuk semakin berperan strategis dalam mendukung agenda prioritas pemerintah, melalui peningkatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, penguatan basis investor institusi, serta percepatan pembangunan ekosistem bursa karbon yang kredibel dan berstandar internasional.

Mahendra juga mengatakan, OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan  investor minoritas dan retail yang saat ini menopang IHSG di antaranya melalui penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer.

OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer), yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026, dengan penekanan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan, untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab.

Mahendra mendorong peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait yang dapat memperbesar peran Pasar Modal Indonesia sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan emiten dan juga menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor pertumbuhan perekonomian yang kuat secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Mahendra.

Baca Juga :   OJK: Penetrasi Rendah, Ruang Pertumbuhan Industri Asuransi di Indonesia Masih Lebar

Arah Kebijakan Pasar Modal Indonesia Tahun 2026

Memasuki 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen mengimplementasikan berbagai program strategis yang fokus pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar. Pertama, peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh dari entry requirement, peningkatan free float atau floating shares termasuk continuous free float, meningkatkan transparansi ultimate beneficial owner sampai exit policy yang jelas.

Mahendra mengatakan, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalisasi transaksi efek yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas real di pasar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional.

Kedua, peningkatan basis investor baik domestik maupun asing. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor istitusi terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun, termasuk peningkatan basis investor baik domestik maupun asing. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor istitusi terutama reksa dana, asuransi, dan dana pension yang dinilai semakin siap kembali memperbesar alokasi investasi di pasar modal secara sehat sesuai praktik manajemen risiko yang baik

Ketiga, adopsi melaksanakan reformasi tata kelola pasar saham terkini antara lain melalui penguatan aspek transparansi kualitas disclosure dan disiplin pengelolaan perusahaan yang mampu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.

Terakhir, penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi. OJK juga telah mengenakan berbagai langkah pengenaan sanksi dan hukuman di pasar modal antara lain denda kepada 121 pihak pencabutan izin, 6 pihak surat peringatan dan perintah tertulis termasuk keterlambatan terhadap 638 pelaku usaha.

Melengkapi inisiatif ini OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), termasuk penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023), guna menghadirkan sistem registri dan pencatatan unit karbon yang kredibel, transparan, dan interoperable dengan standar global, demi mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia.

Baca Juga :   Beda Tafsir Business Judgement Rule, Bikin Sektor Perbankan Was-was

OJK juga memastikan keberlanjutan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025, sebagai aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK 19/2022), mencakup restrukturisasi kredit yang tetap dikategorikan lancar, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran, serta percepatan dan simplifikasi klaim di sektor perasuransian.

OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi industri dalam mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi pilar pembiayaan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan ekonomi hijau nasional. OJK akan terus memantau dinamika global dan domestik, serta mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics