Reciprocal Trade: Indonesia-AS Tandatangani Tarif Resiprokal 0% untuk 1.819 Pos Produk

0
90
Reporter: Rommy Yudhistira

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat menandatangani kontrak perdagangan timbal balik (ART) atau tarif resiprokal. Penandatanganan dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Dalam ART, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang dikenakan tarif 0%, dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ). TRQ merupakan proteksi perdagangan 2 tingkat yang menggabungkan kuota impor dan tarif bea masuk.

Adapun beberapa produk yang dibebaskan bea masuk antara lain, minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan komponen pesawat terbang. Kemudian, produk tekstil, dan pakaian yang berasal dari Indonesia.

“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara daring pada Jumat (20/2).

Pemberlakukan tarif 0%, kata Airlangga, pun berlaku bagi produk AS yang masuk ke Indonesia. Utamanya produk seperti, gandum dan kedelai.

Baca Juga :   OJK Akhirnya Tetapkan Tingkat Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjaman Online

“Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” tambah Airlangga.

Selain itu, kata Airlangga, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik. Hal tersebut, juga berlaku untuk transaksi elektronik dengan Eropa.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan juga mengidentifikasi AS pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen, setara dengan perlindungan data konsumen yang diperlakukan di Indonesia,” ujar Airlangga.

Kemudian, Indonesia akan memberikan kemudahan untuk perizinan impor dan standarisasi barang, baik untuk produk industri maupun pertanian asal AS. Dalam hal ini, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, dan memberikan kepastian terutama di sektor teknologi informasi dan komunikasi, kesehatan, serta farmasi.

Perjanjian itu, Airlangga, akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak. Di sisi lain, Indonesia dan AS dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, serta terbuka ruang untuk membahas perbedaan tarif dari produk lainnya, yang nantinya akan dibahas dalam forum selanjutnya.

Baca Juga :   Siemens Komitmen Berinvestasi Bangun SDM Indonesia Hadapi 4.0

“Kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR, terkait dengan undang-undang ini. Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun AS itu sendiri,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics