Tak Hanya Eks Dirut bank bjb, Vonis Bebas Diberikan kepada Eks Dirut Bank Jateng dan Eks Direktur PT Bank DKI
Pengadilan Tipikor Semarang
Vonis bebas tidak hanya diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), Yuddy Renaldi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Semarang. Vonis bebas juga diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Supriyatno dan mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI (Bank Jakarta), Babay Farid Wazdi.
Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan masing-masing bank milik pemerintah daerah tersebut.
Sebelumnya, Supriyatno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan penjara 10 tahun. Sedangkan Babay dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam putusan hakim yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon kepada Supriyatno secara umum menyampaika bahwa mantan Dirut Bank Jateng tersebut tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua, tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut, dan tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang yang dikutip dari Antara.
Demikian halnya dengan Babay. Majelis Hakim menyatakan Babay dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, dikeluarkan dari tahanan, dan dikembalikan harkat dan martabatnya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum seluruhnya.