Dari 50:50 ke Jutaan Dolar: Kuota Haji Menjadi Mesin Uang

0
33
Reporter: Wisnu Yusep

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mulai memperlihatkan bentuk yang lebih besar dari sekadar persoalan pembagian 20.000 kuota tambahan. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi mulai dari pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), hingga ke pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diperiksa mengungkap dugaan adanya mata rantai transaksional yang menghubungkan perubahan kebijakan kuota, penghilangan mekanisme antrean berdasarkan nomor porsi, pengalokasian jamaah secara manual, pungutan fee ribuan dolar, hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama dan lingkungan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Jika rangkaian keterangan saksi-saksi dirangkai, muncul sebuah pola yang menyerupai mesin transaksi kuota haji, regulasi membuka ruang, sistem menentukan siapa yang mendapat slot, jaringan internal mengeksekusi, sementara uang bergerak dari travel dan calon jamaah ke sejumlah pihak.

Namun, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan dalam proses hukum melalui alat bukti dan persidangan.

Berawal dari 20.000 Kuota Tambahan

Titik pentingnya berada pada tambahan 20.000 kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam konstruksi perkara yang terungkap dari sejumlah saksi di persidangan, pembagian kuota tambahan itu diarahkan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 10.000 diberikan kepada jamaah haji khusus.

Persoalannya, pembagian itu dipersoalkan karena tidak mengikuti proporsi kuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen. Di titik inilah dugaan persoalan sistemik mulai terlihat.

Sebab, ketika 10.000 kuota tambahan masuk ke segmen haji khusus, kuota itu tidak sekadar menjadi angka dalam tabel. Kuota berubah menjadi aset bernilai ekonomi tinggi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, saksi Rizky Fisa Abadi, saksi Abdul Muhyi, saksi M. Agus Syafi’, saksi Jaja Jaelani, dan saksi Hilman Latief memberikan potongan-potongan informasi mengenai bagaimana sistem pengisian kuota tersebut diduga dijalankan.

Salah satu titik krusial adalah Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024. Dalam konstruksi keterangan yang dihimpun, rancangan awal pengisian kuota masih memuat prinsip berdasarkan nomor urut porsi dan masa tunggu.

Namun, klausul tersebut kemudian disebut hilang dari ketentuan final. Perubahan yang terlihat administratif ini memiliki konsekuensi besar. Ketika nomor urut porsi tidak lagi menjadi pengunci utama, pintu untuk melakukan Transfer of TO secara manual menjadi jauh lebih terbuka.

Dengan kata lain, kuota yang semestinya bergerak mengikuti sistem antrean dapat berubah menjadi kuota yang bisa di-plotting. Dan ketika kuota dapat di-plotting, muncul pertanyaan paling sensitif dalam perkara ini, “Siapa yang menentukan nama? Siapa yang mendapatkan slot? Dan berapa harga yang harus dibayar untuk mempercepat keberangkatan?”

Baca Juga :   Banggar dan Kemenkeu Sepakat Sesuaikan Asumsi Dasar Makro di RAPBN 2024

Jawaban atas pertanyaan di atas muncul dari rangkaian keterangan mengenai pengelolaan “master file” atau “spreadsheet” pengalokasian jamaah.

Dalam kesaksian Abdul Muhyi dan M. Agus Syafi’ yang tertuang di BAP misalnya, disebutkan adanya pengelolaan alokasi kuota tambahan melalui “master spreadsheet“.

Di dalam konstruksi itu, kuota tidak hanya tersebar kepada satu kelompok. Ada alokasi yang dikaitkan dengan internal, Rizky Fisa Abadi, Maktour, sejumlah pihak atau jaringan tertentu, DPR, para gus, serta asosiasi dan forum penyelenggara haji khusus.

Inilah yang membuat perkara ini tidak lagi terlihat sebagai sekadar persoalan administratif. Sebab di belakang setiap nama dan slot terdapat potensi nilai ekonomi. Sejumlah keterangan saksi juga mengungkap adanya fee percepatan atau TO yang disebut berkisar antara US$2.000 hingga US$3.000 per jemaah.

Jika ribuan jemaah memperoleh akses melalui mekanisme itu, maka nilai transaksinya dapat membengkak menjadi jutaan dolar. Dalam keterangan saksi di persidangan, bahkan muncul keterangan mengenai penyerahan uang dalam jumlah besar, antara lain US$786.000 dan US$600.000, serta pengumpulan uang tunai secara bertahap di lingkungan Subdit PIHK.

Artinya, kuota tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Kuota diduga berubah menjadi komoditas.

Dalam rangkaian BAP, nama Ridwan Kurniawan, M. Agus Syafi’, dan Abdul Muhyi muncul dalam konteks pengumpulan dan eksekusi dana maupun pengelolaan nama jamaah.

Sementara itu, Gus Alex muncul dalam sejumlah keterangan sebagai figur yang berada pada titik penting antara pejabat, jaringan PIHK, DPR dan pihak-pihak yang membutuhkan akses. Rizky Fisa Abadi juga muncul dalam konstruksi tersebut, baik berkaitan dengan pengelolaan kuota maupun dugaan pengelolaan uang.

Pola itu memperlihatkan adanya pembagian fungsi. Ada pihak yang mengurus akses regulasi. Ada yang mengatur nama jamaah. Ada yang melakukan plotting. Ada yang mengumpulkan uang. Dan ada yang disebut menerima atau menggunakan dana uang “haji” ini.

Jika seluruh keterangan itu terbukti, maka pola tersebut bukan lagi transaksi individual. Ia menyerupai rantai kerja yang terstruktur.

Yang membuat konstruksi perkara semakin sensitif adalah munculnya dugaan aliran uang ke lingkungan Komisi VIII DPR RI. Dalam BAP disebut adanya kebutuhan dana untuk kepentingan reses maupun kegiatan Panja BPIH.

Salah satu konstruksi yang muncul adalah dugaan penggunaan dana sebesar Rp500 juta. Menurut keterangan yang direkonstruksi dari BAP, Gus Alex disebut memperoleh dana talangan dari Rizky Fisa Abadi sebesar Rp200 juta dan Ali Machzumi sebesar Rp300 juta.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini Minta Pemerintah Subsidi Harga Gabah di Tingkat Petani

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan melalui pihak yang berkaitan dengan lingkungan Komisi VIII. Belum berhenti di situ. Dalam BAP juga muncul keterangan mengenai 36.000 riyal Arab Saudi yang disebut diserahkan untuk kepentingan operasional kunjungan Panja di Arab Saudi.

Jika keterangan itu terbukti, maka muncul persoalan yang jauh lebih besar: Apakah uang yang berasal dari ekosistem kuota haji kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan politik dan kelembagaan di parlemen?

Kuota Sebagai Alat Transaksi Politik

Yang menarik lagi adalah soal aliran manfaat dalam konstruksi BAP tidak selalu berbentuk uang. Sebagian disebut berbentuk kuota haji khusus.

Sejumlah nama yang dikaitkan dengan lingkungan DPR dan tenaga ahli disebut memperoleh akses kuota tambahan melalui PIHK tertentu. Di sinilah muncul dugaan mekanisme quid pro quo: “uang untuk kepentingan tertentu, sementara kuota menjadi imbal balik dalam bentuk lain”.

Dengan mekanisme seperti itu, transaksi tidak harus selalu berbentuk amplop. Seseorang dapat memperoleh uang. Orang lain mendapatkan slot haji. Pihak lain memperoleh kemudahan pengurusan. Sementara jaringan yang mengendalikan sistem mendapatkan keuntungan dari setiap jamaah yang masuk.

Jika terbukti, maka korupsi dalam perkara ini tidak hanya berbicara tentang uang yang berpindah tangan, tetapi juga tentang akses negara yang diperdagangkan.

Rangkaian dari persidangan dan BAP juga menempatkan sejumlah pejabat dan orang di lingkungan Kementerian Agama pada titik yang perlu diperiksa lebih jauh. Nama Hilman Latief, misalnya, muncul dalam keterangan terkait dugaan penerimaan uang dari pihak Maktour berupa SAR16.000 dan US$5.000.

Selain uang, muncul pula keterangan mengenai fasilitas kuota haji khusus bagi anggota keluarga. Sementara Jaja Jaelani disebut dalam konteks pembagian fee dan instruksi pengisian jamaah.

Adapun Agus Syafi’ dan Abdul Muhyi ini berkaitan dengan eksekusi pengisian nama jamaah dalam sistem. Dengan demikian, struktur yang tergambar dari BAP memperlihatkan tiga lapisan: “Pengambil keputusan kebijakan, pengendali akses kuota, dan pelaksana teknis”.

Ketiganya menjadi penting, karena satu tanpa yang lain tidak akan menghasilkan mesin transaksi seperti yang digambarkan dalam BAP.

Pola pembayaran yang muncul juga memiliki karakteristik tersendiri. Uang disebut bergerak dalam bentuk dollar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi maupun rupiah, sebagian secara tunai dan sebagian melalui rekening pihak lain.

Dalam keterangan mengenai Rizky Fisa Abadi, bahkan muncul dugaan penggunaan perusahaan yang berkaitan dengan keluarganya untuk menampung atau mengelola dana. Jika nantinya aparat penegak hukum dapat membuktikan hubungan antara penerimaan fee, rekening pihak ketiga, pembelian aset dan pengelolaan kuota, maka perkara ini berpotensi berkembang dari sekadar dugaan suap menjadi persoalan penyamaran hasil kejahatan.

Baca Juga :   Anggota Komisi VII Sepakat Dalami Persoalan Migor dan Regulasi Kelapa Sawit

Tetapi lagi-lagi, hubungan ini harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi keuangan dan alat bukti lainnya.

Satu Sistem, Banyak Penerima Manfaat?

Jika potongan-potongan kesaksian dan BAP bisa disatukan seperti puzel, maka muncul gambaran yang jauh lebih besar. Di bagian hulu terdapat kebijakan 50:50. Kemudian terdapat perubahan mekanisme pengisian kuota. Setelah itu muncul plotting manual.

Dari plotting itulah muncul fee US$2.000-US$3.000 per jemaah. Uang kemudian dikumpulkan oleh sejumlah pihak. Sebagiannya disebut bergerak ke lingkungan internal Kementerian Agama. Sebagiannya bergerak untuk kebutuhan di lingkungan DPR.

Sementara, sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan dalam bentuk slot haji khusus. Inilah yang membuat perkara kuota haji tambahan 2023-2024 berpotensi menjadi salah satu skandal yang bukan hanya berbicara tentang berapa uang yang diterima, tetapi tentang bagaimana sebuah sistem administrasi negara diduga dapat dikonversi menjadi mesin transaksi.

Dari Kebijakan ke Cash Flow

Bila dibuat dalam satu garis besar, konstruksinya menjadi demikian: “Kebijakan kuota 50:50 → 10.000 kuota haji khusus → perubahan mekanisme pengisian → plotting manual → akses tanpa antrean → fee US$2.000-US$3.000 per jemaah → pengumpulan uang → distribusi kepada sejumlah pihak.

Itulah benang merah yang muncul dari rangkaian kesaksian dan BAP. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata: “Siapa menerima uang?”

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: “Siapa yang menciptakan sistem sehingga uang itu bisa dikumpulkan?”

Sebab tanpa perubahan kebijakan, tanpa hilangnya pengunci nomor porsi, tanpa akses terhadap sistem, dan tanpa orang yang dapat memasukkan nama, fee tidak akan mudah ditarik. Di situlah dugaan korupsi sistemik menemukan relevansinya.

Kuota Haji Diduga Menjadi Mata Uang Kekuasaan

Perkara ini pada akhirnya membawa satu persoalan mendasar: “Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari 20.000 kuota tambahan tersebut?”

Jika kuota yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dapat diperdagangkan melalui fee, dialihkan kepada jaringan tertentu, atau digunakan sebagai kompensasi kepada pihak-pihak tertentu, maka yang dipertukarkan bukan sekadar nomor porsi.

Yang dipertukarkan adalah hak warga negara. Dan ketika hak itu memiliki harga dalam dolar, maka kuota haji berubah dari instrumen pelayanan publik menjadi mata uang kekuasaan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics