Kenaikan Suku Bunga BI, Anggota Komisi XI DPR Merespons Secara Berbeda

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah/Dokumentasi DPR
Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga 50 basis poin menjadi 4,75% dinilai sebagai antisipasi menghadapi laju inflasi karena ancaman resesi global pada 2023. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan pasokan logistik agar tetap aman tersedia untuk masyarakat.
“Tentu kami berharap BI ini bisa bertahan dengan mempertahankan suku bunganya, kemudian juga pemerintah wajib untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, inflasi. Karena seperti yang kita ketahui bersama di beberapa negara sedang mengalami stagflasi,” kata anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah dalam keterangannya, Senin (24/10).
Ahmad mengatakan, ancaman ekonomi global terutama Eropa sudah terjadi saat ini karena dipicu perang Rusia-Ukraina. Dan, eskalasinya semakin hari kian meningkat lantaran merespons perang Rusia-Ukraina dengan negatif.
Sementara rekan Ahmad di Komisi XI, Anis Byarwati menilai kenaikan suku bunga acuan BI atau BI 7-days repo rate akan berdampak terhadap masyarakat kalangan bawah yang hendak membeli rumah secara kredit. Ketika suku bunga naik, maka otomatis baik perbankan swasta maupun bank milik negara akan menaikan suku bunga dasar kredit.
“Ketika BI menaikkan suku bunga itu bukan tanpa konsekuensi. Itu kalau mau kredit rumah dengan kenaikan suku bunga ini akan susah. Yang punya pinjaman di bank ketika suku bunga naik akan susah,” ujar Anis.
Mengutip data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menurut Anis, masyarakat yang memiliki hunian layak masih berada di tingkat kurang dari 50%. Bahkan, masih banyak masyarakat yang tinggal di hunian tidak layak dan belum memiliki hunian hingga saat ini.
“Ini akan menyulitkan masyarakat kelas bawah. Orang mau kredit rumah makin susah. Orang pada akhirnya tidak akan menggerakkan uangnya. Orang luar yang punya dananya di sini dia akan ke luar,” tutur Anis.
Leave a reply
