Abaikan Perintah Tertulis Bayar Kerugian Nasabah, OJK Sita Aset Henry Surya, Pemilik Asuransi Prolife

Henry Surya saat ini juga tengah menjalani hukuman dalam perkara lain setelah divonis sekitar 18 tahun penjara oleh pengadilan atas perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
0
7

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Henry merupakan pemegang saham pengendali perusahaan asuransi jiwa yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS).

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Henry yakni dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Baru untuk Peralihan Pengawasan Aset Kripto

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebagai bagian dari penyidikan, OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang tunai dan sejumlah aset properti.

Aset-aset yang disita antara lain 11 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di tiga kota besar di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, terdapat uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengatakan capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik. Dalam penyidikan kasus ini, Departemen Penyidikan OJK bersinergi dengan berbagai lembaga, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dan Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

“Ini menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” ujar Kiki.

Baca Juga :   OJK Dorong LKM Go Digital untuk Meningkatkan Perannya dalam Pembiayaan Mikro

OJK, tambahnya, akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat.

“Untuk kasus-kasus lain, mungkin banyak pertanyaan masyarakat. OJK tidak tinggal diam, kami mungkin tidak selalu bisa menyampaikan kepada masyarakat, kepada konsumen yang menjadi korban, namun pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan,” ujarnya.

OJK, kata dia, juga terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian, agar semakin kuat, sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Penyidik Utama OJK, Irjen Daniel Boli Tifaona, mengatakan perkara dengan tersangka tunggal Henry Surya telah berjalan lebih dari satu tahun. Menurut dia, lamanya proses penanganan perkara bukan disebabkan proses pemeriksaan, melainkan penelusuran aset. Dari kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada nasabah, sekitar Rp300 miliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Henry Surya.

“Nah yang sisanya, kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah, karena sehebat-hebatnya dirancang sebuah kejahatan itu, pasti akan terbongkar,” ujar Daniel.

Baca Juga :   OJK Manfaatkan Data Ditjen Dukcapil untuk Peningkatan Kualitas Layanan IJK

Daniel menjelaskan, seluruh barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers merupakan hasil penelusuran penyidik, bukan berasal dari penyerahan tersangka. Penyidik menghimpun informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan nasabah, hingga berhasil menemukan berbagai aset, seperti ruko, rumah di Medan, uang tunai, dan aset lainnya.

Menurut dia, seluruh barang yang disita telah memenuhi syarat sebagai alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan akan diajukan dalam proses persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Henry Surya saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain setelah divonis sekitar 18 tahun penjara oleh pengadilan atas perkara yang ditangani Bareskrim Polri. Setelah proses tersebut selesai, perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditangani OJK akan dilimpahkan ke persidangan sehingga tersangka berpotensi menghadapi tambahan hukuman.

Daniel mengingatkan para pelaku usaha jasa keuangan, khususnya di sektor asuransi, agar tidak menyalahgunakan dana milik nasabah.

“Jadi, rekan-rekan pebisnis khususnya asuransi, jangan kalian makan uang nasabah. Karena begitu terjadi, kalian mau lari kemanapun kami kejar,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics