OJK Targetkan Aturan Demutualisasi Bursa Efek Rampung pada Kuartal III 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur mengenai demutualisasi serta kepemilikan saham Bursa Efek.
“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek tersebut diharapkan dapat kita rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III tahun 2026 ini,” katanya menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Hasan menjelaskan, RPOJK tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, antara lain perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan, tata kelola Bursa Efek, pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis, hingga ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, serta mekanisme tarif Bursa Efek.
Terkait mekanisme private deal dalam proses demutualisasi, Hasan menjelaskan bahwa RPOJK pada prinsipnya akan membuka mekanisme perubahan atau pengalihan kepemilikan saham pada saat proses demutualisasi Bursa Efek berlangsung. Mekanisme perubahan kepemilikan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Bursa Efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham Bursa Efek yang ada saat ini.
“Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh Bursa Efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini,” ujarnya.
Terbuka Peluang BEI Menjadi Perusahaan Terbuka
Hasan menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai kepemilikan saham Bursa Efek membawa perubahan mendasar terhadap struktur kepemilikan bursa. Jika sebelumnya pemegang saham Bursa Efek hanya berasal dari anggota bursa, kini kepemilikan dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.
“Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat Bursa Efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba (profit motive),” kata Hasan.
Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut bertujuan memperkuat daya saing Bursa Efek dengan membuka peluang masuknya investor strategis yang dapat mendukung pengembangan pasar modal Indonesia.
“Dengan sifat demutual Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya sehingga diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Hasan menegaskan, meskipun setelah demutualisasi Bursa Efek akan menjadi lembaga yang berorientasi pada laba dan pengembangan bisnis, peran dan fungsi utamanya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) serta penyedia infrastruktur pasar modal harus tetap dijalankan secara independen, profesional, dan berintegritas.
“Oleh karena itu aspek independensi dari Bursa Efek serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi dari bursa efek ini akan menjadi prinsip utama dalam pengaturan yang terkait dengan demutualisasi bursa efek,” ujarnya.