Prodia akan Buyback dengan Menyiapkan Rp150 Miliar dari Kas Internal
Laboratorium Prodia/Dok. Alodokter
PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini sebagai kelanjutan dari program buyback yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham.
Perseroan menyebut telah siapkan dana sebesar-besarnya Rp150 miliar untuk pelaksanaan buyback, termasuk biaya transaksi, yang seluruhnya bersumber dari kas internal Perseroan. Buyback akan dilaksanakan secara bertahap maupun sekaligus melalui BEI sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Perseroan, Liana Kuswandi mengatakan bahwa buyback merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.
“Sebagai perusahaan dengan fundamental yang kuat, kami memandang buyback sebagai langkah strategis untuk menunjukkan keyakinan Perseroan terhadap prospek bisnis jangka panjang Prodia. Di tengah dinamika pasar, kami ingin terus memperkuat kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham,” kata Liana dalam keterangannya.
Finance & Sustainability Director yang juga merupakan Corporate Secretary Perseroan, Marina Eka Amalia menambahkan bahwa pelaksanaan buyback dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan Perseroan.
“Buyback ini didukung oleh kondisi likuiditas, arus kas, dan fundamental Perseroan yang sehat. Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kinerja Perseroan yang terus membaik serta prospek pertumbuhan bisnis ke depan. Kami melihat harga saham Perseroan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental Perseroan, sehingga buyback merupakan satu bentuk alokasi modal yang kami nilai tepat untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” kata Marina.
Rencana buyback tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026. Sesuai ketentuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).