Bareskrim Tetapkan LSP dan Dua Lainnya Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data Elektronik

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Asep, ketiganya diduga melakukan penyadapan telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), hingga pengusaha.

Asep mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025–2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep menyampaikan hal itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga :   Direktur Utama Garuda Indonesia Dilaporkan Serikat Pekerja ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Asep menjelaskan penyadapan itu diduga dilakukan atas perintah para tersangka tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas itu juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam praktiknya, kata Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Tak berhenti pada penyadapan, para tersangka juga diduga menghapus file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Asep menegaskan kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan menjunjung perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Baca Juga :   Menunggu Tersangka Kasus Wanaartha di Bareskrim, Ini Harapan dari Nasabah

Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur undang-undang. Dalam mengusut perkara ini juga, kata Asep, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga, lanjut Asep, menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Selain tiga personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Atas dugaan perbuatannya, LSP, ASN, dan EH dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Baca Juga :   Jampidsus Febrie Bantah Terkait Kafe de'Clan yang Digeledah, Penyidik Sita Uang Hampir Rp60 Miliar

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics