Tanggapan Jokowi Soal Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo yang Seret Listyo Sigit
Joko Widodo hadir dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik terkait dengan tudingan ijazah palsu atas terdakwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyasumah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026)/Dok. Wisnu-Iconomics
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak berkomentar banyak terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ditangani Bareskrim Polri.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi seusai menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).
Listyo Sigit kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal itu. Nama mantan Kapolri itu juga sempat muncul dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Awalnya, tim kuasa hukum Roy Suryo menanyakan apakah ijazah yang dibawa Jokowi ke persidangan merupakan dokumen yang sama dengan ijazah yang diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Jokowi menjelaskan dirinya hanya memiliki satu dokumen fisik ijazah. Karena itu, dokumen yang diperiksa polisi dan yang dihadirkan dalam persidangan merupakan dokumen yang sama.
Kuasa hukum Roy Suryo kemudian menggali hasil pemeriksaan forensik terhadap ijazah itu. “Hasilnya identik dan autentik karena dibandingkan dengan ijazah-ijazah yang dimiliki oleh teman-teman saya seangkatan,” ujar Jokowi.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pertanyaan mengenai sosok Kapolda Metro Jaya yang menjabat ketika Jokowi membuat laporan pada April 2025. Jokowi mengaku tidak mengingat nama pejabat itu.
Kuasa hukum Roy Suryo lalu menanyakan siapa Kapolri yang menjabat ketika ijazah Jokowi menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
“Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya,” kata Jokowi.
Namun, kuasa hukum Roy Suryo meminta Jokowi menyebutkan nama secara langsung agar tercatat sebagai fakta persidangan.
“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi.
Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum Roy Suryo melanjutkan pertanyaan mengenai apakah Jokowi yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri saat masih menjabat presiden.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyampaikan keberatan, karena menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara. Majelis hakim juga menilai pertanyaan itu tidak semestinya diajukan dalam persidangan.
“Sebenarnya, Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan saya sederhana kok. Tidak bertele-tele,” ujar kuasa hukum Roy Suryo.
Majelis hakim kemudian meminta Jokowi menyampaikan apakah bersedia menjawab pertanyaan itu.
“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” ucap Jokowi.
Di luar persidangan, Jokowi kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit.