PT Pertamina EP Cepu Diganjar sebagai Perusahaan Migas Penyumbang Pajak Terbesar
Ilustrasi PT Pertamina EP Cepu/Republika
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengganjar PT Pertamina EP Cepu (PEPC) sebagai perusahaan migas penyumbang pajak terbesar senilai Rp 5,2 triliun selama 2020. Meski terdampak pandemic Covid-19, PEPC dinilai memberi kontribusi cukup tinggi kepada negara berupa setoran pajak.
VP Business Support PEPC Fransjono Lazarus mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak atas penghargaan tersebut. PEPC bangga menjadi dinobatkan sebagai salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia pada sektor migas.
“Ini juga merupakan tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas ke depannya, dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) diharapkan dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas,” kata Fransjono dalam keterangan resminya, Senin (3/5).
Menurut Fransjono, hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Seperti PEPC, wajib pajak lain diimbau untuk menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta menjalin koordinasi yang baik dan profesional dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Kontribusi wajib pajak, kata Fransjono, sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan negara Indonesia saat ini. Kontribusi perusahaan seperti PEPC ini juga mewujudkan “Indonesia Sehat, Investasi Migas Meningkat, Pajak Kuat” yang merupakan tema “Tax Gathering Direktorat Jenderal Pajak”.