Ketua Komisi III Desak Kapolri agar Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Sulsel Dibuka Kembali

0
279
Reporter: Rommy Yudhistira

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memerintahkan jajarannya membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan 3 orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengusutan atas dugaan pemerkosaan itu harus dilakukan secara transparan sehingga dapat memberikan kepercayaan publik kepada Polri yang memberi keadilan bagi semua pihak.

“Aparat kepolisian harus bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada semua pihak. Dengan cara demikian barulah rasa keadilan di masyarakat bisa dipulihkan, termasuk kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam keterangannya seperti dikutip situs resmi DPR beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Herman, aparat penegak hukum juga harus memastikan agar tidak tercipta ruang sekecil apapun bagi para pelaku kejahatan khususnya dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Penyelidikan harus dilakukan menyeluruh sesuai prosedur dan mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya.

Semua pihak termasuk masyarakat, kata Herman, perlu mengawal jalannya penyelidikan, sehingga kasus yang menyorot perhatian publik ini dapat segera menemui titik terang.

Baca Juga :   Komisi V DPR Minta Kemenhub Realisasikan Semua Program yang Sempat Tertunda di 2021

“Bila kemudian kasus ini dibuka kembali, saya harap penyelidikan dilakukan secara profesional. Semua pihak harus serius menyelesaikannya seterang-terangnya,” kata Herman.

Sebelumnya, Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terdiri atas Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Makassar dan LBH Apik Sulsel telah mendampingi kasus tersebut sejak 23 Desember 2019.

“Selaku Tim Kuasa Hukum Korban, Kami sejak awal menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur adalah prematur serta di dalamnya ditemui sejumlah pelanggaran prosedur,” ungkap Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan resminya pada 10 Oktober lalu.

Berdasarkan hal itu, tim kuasa hukum melayangkan beberapa surat aduan serta permintaan dukungan ke sejumlah lembaga yakni LPSK, Kompolnas, Ombudsman, Menteri PPPA, Bupati Luwu Timur, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.

Leave a reply

Iconomics