Soal Minyak Goreng, KPPU: Di Hulu Sudah Keruh, Kita Sibuk Menjernihkan di Hilirnya

0
1179

Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengibaratkan problem minyak goreng saat ini seperti sungai. Di hulunya sudah keruh. Tetapi, pemerintah sibuk menjernihkan bagian muaranya.

“Bagaimana pun upaya kita untuk menjernihkan aliran sungai di muara tersebut akan terasa berat dan memakan biaya yang besar karena dari sumber hulunya sudah bermasalah,” ujar Ukay dalam diskusi terkait minyak goreng yang digelar INDEF, Kamis (3/2).

Problem di hulu yang dimaksudkan Ukay mulai dari alokasi lahan, perkebunan hingga industri minyak gorengnya. Dari sisi alokasi lahan dan perkebunan, menurutnya, kepemilikan lahan kebun sawit semakin terkonstreasi pada pelaku usaha swasta, utamanya pelaku usaha besar. Kepemilikan lahan sawit oleh rakyat dan juga perusahaan menengah semakin berkurang.

“Dari data KPPU, tahun kemarin itu ada 10 akuisisi perkebunan sawit yang dilakukan oleh perusahaan lebih besarnya. Lima perusahaan itu, perushaaan Malaysia mengakuisisi perusahaan nasional dan satunya lagi perusahaan Malaysia mengakuisisi perusahaan Malaysia. Jadi, kedaulatan di perkebunan sawit itu semakin berkurang dari sisi kepemilikan. Kepemilkan rakyat semakin berkurang, kepemilikan nasional juga semakin berkurang,”ujarnya.

Baca Juga :   Gapki Kirim 13 Ton Minyak Goreng untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Cianjur

Ketimpangan ini berlanjut ke sisi industri. Menurut KPPU, jumlah produsen minyak goreng di Indonesia saat ini sebanyak 74 perusahaan yang tergabung dalam dua asosiasi yaitu Gabungan Indistri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) yang memiliki anggota 33 anggota dan Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) yang memiliki 44 anggota.

Dari 74 perusahaan ini, tambahnya, bila ditelisik lagi sebenarnya hanya ada 30-an perusahaan saja. Karena beberapa diantara perusahaan itu memiliki keterkaitan dalam kelompok usaha yang sama. “Dari 30 ini ada 4 atau 5 yang menguasai pasar,”ujarnya.

KPPU, kata Ukay, akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang menguasai pasar minyak goreng ini mulai Jumat (4/2) karena ada indikasi melakukan kartel harga. Indikasi kartel ini terlihat dari adanya kenaikan harga minyak goreng secara merata saat harga CPO naik. Kenaikan harga CPO, oleh produsen minyak goreng ini, menurut dia dijadikan momentum untuk menaikan harga produk. Padahal, perusahaan-perusahaan ini memiliki bisnisi yang terintegrasi secara vertikal, di hulu meguasai perkebunan sawit, dan di hilir memiliki pabrik minyak goreng.

Baca Juga :   KPPU Tangani 36 Perkara Sepanjang 2020

“Padahal seharunsya mereka yang terintegrasi secara vertikal mendapat pasokan dari kebunnya sendiri. Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tetapi mereka tetap mengacu pada harga internasional. Karena mereka yakin, kalau pun harga minyak goreng ini dinaikkan mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis, berapa pun harga yang ditawarkan akan dibeli masyarakat,” ujarnya.

Perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng ini, menurut Ukay terindikasi secara bersama-sama menaikkan harga jual produk. “Harusnya ketika PT A menaikkan harga minyak gorengnya ada peluang PT B untuk mengambil alih pasar PT A. [Tetapi] ini dilakukan secara kompak. Kenaikan secara bersama-sama,” ujarnya.

Akibat kenaikan harga minyak goreng belakangan ini, pemerintah pun melakukan intervensi pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter. Tetapi kebijakan ini tidak efektif karena di lapangan justri terjadi kelangkaan pasokan. Belakangan pemerintah menempuh kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Problemnya kalau pasarnya cenderung oligopoli, dimana ada integrasi vertikal, tentunya intervensi kebijakan di hilir tanpa membenahi struktur industrinya ini relatif kurang efektif. Karena posisi tawarnya ada di perusahaan-perushaaan besar tersebut,” ujar Ukay.

Baca Juga :   Sudah Lebih dari 2 Tahun, Apa Kabar Pembayaran Klaim Rafaksi Minyak Goreng?

Ukay mendorong pemerintah agar memperbaiki struktur industri dari hulu sampai hilirnya, yaitu dari penguasaan lahan, perkebunan sawit, industri sampai di pasarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics