Hotman Paris: Harusnya PKPU Investasi Bodong Tak Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga

0
1221

Hotman Paris Hutapea prihatin dengan banyaknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia dan telah menyebabkan kerugian bagi jutaan orang. Menurut pengacara kondang ini, mestinya penyelesaian kasus investasi bodong ini tidak melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga.

Dikutip dari unggahan videonya di instagram hotmanparisofficial, Hotman mengatakan kasus investasi bodong semakin menggurita. Tetapi sampai sekarang belum ada pelakunya yang ditangkap dan masuk penjara.

“Banyak kasus investasi bodong, berakhir dengan PKPU di Pengadilan Niaga. Dipakai Pengadilan Niaga sebagai alasan seolah-olah mengalihkan aspek pidana menjadi aspek perdata,” ujar Hotman yang dikutip Theiconomics, Kamis (10/3).

Akibat penyelesaian dilakukan melalui jalur Pengadilan Niaga, dalam penyidikan investasi bodong, menurut Hotman putusan PKPU dijadikan sebagai alasan telah berdamai secara perdata.

“Harusnya kalau investasi bodong PKPU-nya pun jangan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga. Ini benar-benar masalah serius secara nasional. Dimana hukum kita?” ujarnya.

Meski tidak menyebut kasus secara spesifik, Hotman mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia karena memberikan perhatian serius pada masalah investasi bodong. Di sisi lain, Hotman mempertanyakan peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga :   Tidak Berizin, Satgas PASTI Perintahkan Pemegang Saham PT Waktunya Beli Saham Hentikan Aktivitas

Pemberantasan investasi bodong di Indonesia sebenarnya dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian dan lembaga dibawah koordinasi Satgas Waspada Investasi, dimana di dalamnya ada Kepolisian dan juga OJK.

Meski sudah dilakukan penindakan, tetapi investasi bodong tetap marak di masyarakat. Pada periode Januar-Februari 2022 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 12 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal dan 5 gadai ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing yang juga adalah Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, mengakui kegiatan investasi ilegal dan pinjol ilegal memang tetap marak meski sudah ditindak seperti akses aplikasi atau websitenya ditutup dan bahkan ada pelakunya yang ditindak secara hukum oleh Kepolisian.

“Kegiatan-kegiatan ini sangat merugikan masyarakat. Kalau kita lihat kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir, itu mencapai Rp117,5 triliun,” ungkap Tongam saat temu media secara virtual, Senin (21/2) lalu.

Tongam meminta masyarakat untuk menghindari praktik-praktik ilegal baik investasi, pinjol dan gadai ilegal ini. Untuk investasi ilegal, beberapa ciri yang menonjol adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus apabila merekrut orang. “Tidak ada barang yang dijual, tidak ada perdagangan, tetapi kalau kita rekrut orang, kita akan dapat bonus. Semakin banyak orang yang direkrut, semakin besar bonus,” ujar Tongam.

Baca Juga :   Bappebti Blokir 1075 Situs Web Penawaran Investasi Ilegal per Semester I-2023

Kegiatan investasi legal, tambah Tongam juga mencatut nama tokoh tertentu baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama dalam aktivitas pemasarannya. Investasi ilegal juga menjanjikan keuntungan yang pasti dan tanpa risiko seperti yang dilakukan oleh robot trading. Entitas seperti ini juga jelas tanpa memiliki legalitas alias tak ada izinnya. “Kalau ada izinnya pun tidak sesuai dengan kegiatannya,” ujar Tongam.

Tongam mengatakan selain penindakan, Satgas Waspada Investasi juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat. “Prinisip kami adalah sebelum ada korban kita harus blokir. Kita injak sebelum muncul, walaupun memang sering ada korban dulu baru kita ketahui, karena memang di dalam investasi ilegal ini sering juga masyarakat kita ini yang menjadi korban itu pas menikamti keuntungan tidak lapor, setelah rugi baru lapor. Ini juga perlu perubahan mindset dari masyarakat kita,” ujarnya.

 

Leave a reply

Iconomics