AAJI, OJK, PAI dan Indonesia Re Luncurkan Tabel Morbiditas, Ini Manfaatnya bagi Publik
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), Direktur Keuangan Indonesia Re Maria Elvida Rita Dewi (kiri) dan Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) Ade Bungsu (kanan)/Iconomics
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.
Tabel tersebut menunjukkan jumlah individu yang mudah terkena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah terkena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia. Dasar menyusun tabel morbiditas ini merupakan kebutuhan dari industri asuransi sebagai acuan bagi para aktuaris mengembangkan produk dan menetapkan premi khususnya produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memberi perlindungan terhadap penyakit kritis.
“Proses penyusunan (tabel) ini cukup panjang. Kami mengumpulkannya sejak Semester II/2018 dan baru selesai pada Kuartal II/2022. Salah satu faktor panjangnya proses tersebut karena data yang tidak seragam,” tutur Direktur Keuangan Indonesia Re Maria Elvida Rita Dewi dalam keterangan resminya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (10/11).
Maria menuturkan, pihaknya berharap tabel mobirditas ini menjadi acuan perusahaan asuransi dalam menetapkan produk dan harga premi khususnya untuk penyakit kritis. Kendati tabel mobirditas ini baru pertama kali di Indonesia, ini hanya menjadi acuan dan belum menjadi standar industri asuransi.
Seperti Maria, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) Ade Bungsu mengatakan, tabel tersebut menjadi alat bantu bagi aktuaris untuk menetapkan tarif premi bagi penyakit kritis. Soalnya, perusahaan asuransi selama ini menggunakan data dari negara tetangga dan menyesuaikan dengan keadaan Indonesia.
“Manfaat (tabel) bisa menetapkan harga premi yang kompetitif. Dengan tabel ini, aktuaris perusahaan lebih percaya diri menetapkan tarif premi untuk penyakit kritis,” ujar Ade.