Revisi Undang-Undang Migas Masih Dinanti untuk Gairahkan Kembali Investasi Migas di Indonesia

0
353

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dinilai sebagai salah satu cara untuk menggairahkan kembali investasi sektor hulu migas di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan migas multinasional telah hengkang dari Indonesia seperti ConocoPhillips, Total EP, Shell dan Chevron akibat kurang kondusfnya iklim investasi hulu migas di tanah air.

“Konsern kita bersama, yaitu dukungan kepastian hukum melalui revisi Undang-Udang Migas. Revisi Undang-Undang Migas ini sudah sangat dinanti,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/12).

Tutuka mengatakan pihaknya sudah siap untuk membicarakan substansi revisi undang-undang No.22 tahun 2001 tersebut. “Kami mengusulkan yang cukup mendasar untuk menarik investor. Salah satu substansi yang diusulkan adalah soal perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan yang prosesnya begitu tidak sebentar. Usualan lainnya mendukung eksploitasi sumber migas. Kita berupaya mengelola dan memanfaatkan sumber daya migas ini seoptimal mungkin untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat,” ujarnya.

Baca Juga :   Aramco Siap IPO Tahun Ini

Sepakat dengan Tutuka, Wakil Ketua Komisi VII Doni Maryadi Oekon mengatakan revisi undang-undang migas ini diharapkan dapat meningkatkan kembali daya tarik investasi hulu migas di Indonesia. Saat ini, menurut Doni, draf revisi undang-undang migas ini masih berada di Badan Keahlian DPR (BKD).

” (revisi) Undang-Undang Migas lagi kita dorong yang hari ini masih di BKD. Kami berharap ini juga bisa kita dorong barengan dengan Undang-Undang EBT. Tetapi migas ini penting buat kita,” ujar Doni.

Selain terkait perbaikan iklim investasi, revisi undang-undang migas ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013, setelah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Doni mengatakan DPR akan mengundang khusus pelaku usaha hulu migas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas ini nanti. “Kita butuh masukan dari para investor tentang apa sebetulnya yang mereka inginkan. Nanti kita bikin sesi sendiri dengan para investor, kita undang untuk kita dengar masukan-masukan dari mereka,” ujar Doni.

Leave a reply

Iconomics