Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR

0
153

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat [BPR]. Sejak akhir November hingga pertengahan Desember, pengatur dan pengawas perbankan ini sudah mencabut lima izin usaha BPR dan BPR Syariah, termasuk terbaru pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024, OJK mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat itu.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” terang Kepala OJK Papua Fatwa Aulia dalam keterangan pers, Selasa (17/12).

Sebelumnya,  pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio permodalan atau  KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat. 

Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan  OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Baca Juga :   Komisi XI dan OJK Sepakati Tunda Peraturan Co-Payment Asuransi Kesehatan

Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. 

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Fatwa Aulia.

Sebelumnya, pada 16 Desember, OJK mencabut izin usaha PT BPR Kencana. Langkah yang sama juga dilakukan OJK terhadap  PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan pada 11 Deswember, serta PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga pada 5 Desember dan PT BPRS Kota Juang Perseroda pada 29 November.

Baca Juga :   OJK: Pendanaan UMKM Lewat Penawaran Umum Diharapkan Terus Berkembang

Selain  kelima BPR dan BPRS tersebut, pada 2024 ini OJK telah mencabut izin usaha beberapa BPR/BPRS yaitu:

  1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
  2. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  3. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  4. Perumda BPR Bank Purworejo
  5. PT BPR EDCCASH
  6. PT BPR Aceh Utara
  7. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
  8. Koperasi PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugerah
  10. PT BPR Dananta
  11. PT BPR Bank Jepara Artha
  12. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Selain itu, OJK juga melakukan penggabungan beberapa BPR/BPRS yaitu:

  1. PT BPR Rarat Ganda dan PT BPR Tahap Ganda ke dalam PT BPR Tiurganda
  2. PT BPR Anugrah Swakerta, PT BPR Luhur Langgeng Utama, PT BPR Panca Arta Graha, dan PT BPR Fidusia Civitas ke dalam PT BPR Artharindo

Per Juni 2024, mengutip data  Laporan Surveillance Perbankan Indonesia – Triwulan II 2024, terdapat 1.383 BPR dengan 8.304 jaringan kantor. Dari jaringan kantor tersebut, 5.994 di antaranya merupakan kantor bank yang meliputi Kantor Pusat (KP), Kantor Cabang (KC), dan Kantor Kas (KK).

Baca Juga :   Kredit Macet dan Dugaan Fraud, Pemegang Saham akan Suntik Modal ke Investree

Pada periode yang sama, jumlah BPRS sebanyak 173 BPRS, menurun dari 174 pada Maret 2024, tetapi bertambah dari 171 pada Juni 2023.

Meski sejumlah BPR dicabut izinnya karena masalah permodalan, tetapi secara umum permodalan BPR relatif cukup solid dan memadai untuk menyerap potensi risiko yang dihadapi. Hal tersebut terlihat dari indikator CAR BPR yang tinggi sebesar 31,75%, jauh di atas KPMM dan sedikit menurun 1 bps dari tahun sebelumnya sebesar 31,76%. Penurunan CAR diakibatkan oleh melambatnya pertumbuhan modal, sejalan dengan turunnya laba.

Demikian juga permodalan BPRS, secara umum masih cukup solid dengan CAR sebesar 23,09%, meskipun turun 77 bps dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 23,86%.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics