Kemenaker Telah Salurkan BSU kepada Sekitar 2,4 Juta Orang dari Total Sekitar 3,7 Juta Buruh

0
87
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap I kepada sekitar 2,4 juta pekerja/buruh. Dalam rangka BSU ini, akan ada sekitar 3,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan pada tahap I.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya masih memproses sekitar 1,2 juta pekerja yang belum menerima BSU. “Hingga 24 Juni 2025, sekitar 2,4 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke tiap-tiap rekeningnya,” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa (25/6).
Untuk penyaluran tahap II, kata Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang akan menerima bantuan upah. Kemenaker akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk mendapatkan BSU antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah maksimal sekitar Rp 3,5 juta/ atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, tambah Yassierli, penerima BSU bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Penyaluran BSU, kata Yassierli, dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“BSU 2025 diberikan sekitar  Rp 300 ribu/bulan selama 2 bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total Rp 600 ribu,” ujar Yassierli.

Leave a reply

Iconomics