DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Batas Atas KEM-PPKF Jadi 12,31% di 2026

0
44
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR dan pemerintah sepakat mengubah batas atas pendapatan negara pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, menjadi 12,31% dari sebelumnya 12,22%. Sedangkan untuk batas bawah, dipertahankan pada posisi 11,71%.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, perubahan batas atas pada pendapatan negara dilakukan setelah adanya revisi pada batas atas penerimaan perpajakan dalam segmen kepabeanan dan cukai, dari 1,21%, menjadi 1,30%.

“Ada perubahan angka sebesar 0,9% di kepabeanan dan cukai. Karena ada penambahan objek cukai baru, dan bea keluar untuk batu bara dan emas. Angka-angka lainnya adalah sama,” kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan berupaya mengoptimalisasi pada sisi pendapatan negara agar bisa mencapai angka 11,71% hingga 12,31%.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras dalam menyusun KEM PPKF 2026.

“Secara singkat kami ingin menyampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR. Kami juga berterima kasih kepada menteri perencanaan pembangunan, kepala Bappenas, gubernur Bank Indonesia, dan kepala OJK,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga :   Sesuai Mandat UU, Presiden yang Susun Struktur Organisasi BPI Danantara

Berikut KEM PPKF 2026 untuk pendapatan negara dan hibah:

– Pendapatan negara dan hibah: Batas bawah 11,71%, batas atas 12,31%
– Penerimaan negara: Batas bawah 10,08%, batas atas 10,45%
– Penerimaaan negara bukan pajak: Batas bawah 1,63%, batas atas 1,76%
– Hibah: Batas bawah 0,002%, batas atas 0,003%.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics